News - Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) berharap iuran penerima BPJS Kesehatan kategori PBI (penerima bantuan iuran) menjadi Rp100 ribu per bulan. Usulan ini menyikapi keputusan pemerintah menyeragamkan kelas perawatan melalui sistem kelas rawat inap standar (KRIS) menggantikan sistem kelas I, II dan III.
Ketua Umum ARSSI, Iing Ichsan Hanafi, menyebut pertimbangan penetapan tarif iuran dengan nominal itu, berdasarkan kesesuaian mutu layanan bagi pasien tetap terjamin. Seiring dengan itu, rumah sakit bisa tetap berkembang serta BPJS Kesehatan bergerak sustainable.
"Yang jadi beban itu misalnya PBI, kalau PBI misalnya jadi Rp100 ribu akan bagus, yang untuk BPJS-nya, mungkin kelas II nya naik berapa dan kelas I nya berapa menurut saya akan terjamin dengan bagus untuk keuangan ke depan," ucap Ichsan saat dihubungi, Rabu (15/5/2024).
"Tapi harapan saya PBI bisa Rp100 ribu," imbuhnya.
Dalam penetapan tarif iuran KRIS yang akan diterapkan pada 2025, Ichsan mengaku pemerintah melibatkan asosiasinya, juga dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan asosiasi pengusaha terkait guna mematok iuran yang paling ideal ke depannya.
"Kalau tarif RS iya (melibatkan dalam penetapan iuran), tapi kalau preminya mau berapa tentu di sini ada Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, terus mungkin asosiasi pengusaha," ujarnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem klasifikasi kelas I, II, dan III dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.
Sebagai pengganti sistem klasifikasi kelas perawatan yang dihapus tersebut, pemerintah menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS).
Pada Pasal 103B menjelaskan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
"Dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit," demikian tertera dalam Perpres baru Pasal 103B ayat 2.
Meski telah diatur untuk diubah pelayanan berdasarkan KRIS, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi dan melihat efektivitas penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan standar baru.
Hasil pemantauan dan evaluasi nantinya digunakan sebagai dasar penetapan resmi manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS yang paling lambat ditetapkan 1 Juli 2025.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Pramono Sebut Jabar Belum Ramah Disabilitas, RK: Saya Minta Maaf
Dharma Akui Jadi Bos BSSN Berkat Pramono & Dukung Jadi Presiden
RK Janji Beri Kopi Gratis ke Gen Z, Pramono: Tak Perlu
Dharma Sebut Pandemi COVID Agenda Asing: Kenapa Bukan Taufik?
Populer
1.624 Personel Siap Amankan Debat Pilgub Jakarta di JIExpo
Pramono-Rano Siap Tampil di Debat Perdana Pilgub Jakarta 2024
Tiga Paslon Ungkap Kesiapan Hadapi Debat Perdana Pilkada Jakarta
Kronologi Kebakaran di Mal Ciputra Jakarta Barat
Rano Karno Berencana Gratiskan Ancol untuk PNS hingga Lansia
Jawa Abad ke-19 dalam Dua Lensa Pelancong, Teknologi dan Ritual
Lantamal X Jayapura Selidiki Penemuan Amunisi di Perairan Nabire
Sekitar 70 Orang Tewas Dibunuh Geng Bersenjata di Haiti
Flash News
Pramono Sebut Jabar Belum Ramah Disabilitas, RK: Saya Minta Maaf
Dharma Akui Jadi Bos BSSN Berkat Pramono & Dukung Jadi Presiden
RK Janji Beri Kopi Gratis ke Gen Z, Pramono: Tak Perlu
Dharma Sebut Pandemi COVID Agenda Asing: Kenapa Bukan Taufik?
KPK Lakukan OTT Penyelenggara Negara di Kalimantan Selatan
Solusi Macet Jakarta: RK Usul River Way & Pram Transjabodetabek
Jokowi: Peparnas 2024 Panggung Kesetaraan Atlet Disabilitas
Pramono Singgung Seniman Benyamin Suaeb di Debat Pilkada Jakarta
Debat Pilkada Jakarta: Dharma-Kun Gugup saat Paparkan Visi-Misi
Debat Pilkada Jakarta: Suswono Gagal Pantun, RK Singgung Gen Z
Tiga Paslon Ungkap Kesiapan Hadapi Debat Perdana Pilkada Jakarta
Koalisi Desak DPR Kritisi Capim KPK dalam Uji Kelayakan
TNI-Polri Kembali Menyisir Lokasi Penangkaran Buaya di Cianjur
Koalisi Antikorupsi: Capim KPK Dipenuhi Konflik Kepentingan
Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Acara HUT Kota Yogyakarta