News - Mantan Pimpinan FPI, Rizieq Shihab, melalui pengacaranya yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan pada Senin, 30 September 2024 dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Pengacara TAMAK, Aziz Yanuar, menyebutkan ada sejumlah poin yang menjadi landasan atas gugatan yang mereka lakukan kepada Jokowi. Pertama, Jokowi dituding melakukan kebohongan sejak maju menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada 2012 yang berlanjut pada saat dia maju menjadi calon presiden pada Pilpres 2019 dan 2024.
"Bahwa rangkaian kebohongan terus dikemas dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan," kata Aziz dalam keterangan tertulis.
Aziz mengingatkan jika rangkaian kebohongan yang dilakukan Jokowi tidak dilawan dengan gugatan hukum maka akan mencoreng sejarah Indonesia. Oleh, karenanya Aziz bersama para pengacara hukumnya menginisiasi pembentukan 'Masyarakat Anti Kebohongan dan mengajukan Gugatan 30 September Terhadap Jokowi atau G30S/JOKOWI.
"Bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan JOKOWI, bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa," katanya.
Oleh karenanya, TAMAK meminta majelis hakim untuk menghukum Jokowi dengan membayar ganti rugi materiil utang luar negeri Indonesia dari 2014 hingga 2024. Uang ganti rugi tersebut akan dibayarkan dan dimasukkan ke dalam kas negara.
Majelis hakim juga diminta untuk menahan pembiayaan rumah kepada Jokowi sebagai mantan presiden dan menahan seluruh uang pensiun yang diterima Jokowi kelak pascapensiun.
"Bahwa walaupun gugatan yang kami ajukan tidak sebanding dengan kerusakan, dan kerugian negara akibat rangkain kebohongan Jokowi, tetapi langkah konkrit ini kami lakukan untuk mengingatkan kepada penguasa yang akan datang, dan seluruh pemangku kebijakan untuk berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat Indonesia," kata dia.
Menanggapi gugatan tersebut, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, mengungkapkan bahwa pihaknya menghargai gugatan yang dilayangkan Rizieq Shihab dan pengacaranya yang tergabung dalam TAMAK. Namun, dia mengingatkan agar tidak mencari sensasi atau provokasi di balik gugatan hukum di pengadilan.
"Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekedar mencari sensasi atau tujuan provokasi," kata Dini dalam keterangan pers, Selasa (1/10/2024).
Dini menjelaskan bahwa pihak Istana tidak berkomentar banyak terhadap sebuah gugatan di pengadilan. Dia menunggu perkembangan lebih lanjut apakah gugatan tersebut dilayangkan kepada Jokowi sebagai pribadi atau presiden.
"Selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tentu tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan, namun biarkan masyarakat yang pada akhirnya menilai bagaimana kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa dan negara," kata dia.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Pertemuan Tertutup Jokowi-Prabowo Selama Dua Jam, Bahas Apa?
Pratikno: Pak Jokowi Kerja Keras Luar Biasa Selama 10 Tahun
Mensesneg Tanggapi Penundaan Sidang Gugatan Rizieq ke Jokowi
Setneg Siapkan Pesawat Komersil untuk Jokowi Pulang ke Solo
Populer
Sepi Peminat, Tol Getaci akan Dilelang Ulang
Menakar Masa Depan Kendaraan Bertenaga Sel Tunam Hidrogen
MenPAN-RB Ungkap Update Terbaru Nasib Gaji Tunggal PNS
Pertemuan Tertutup Jokowi-Prabowo Selama Dua Jam, Bahas Apa?
PDIP Sudah Dukung Prabowo-Gibran sejak Puan Jadi Ketua DPR Lagi
Kontroversi Gelar HC Raffi Ahmad & Buramnya Integritas Kampus
Suswono Heran Pusat Perbelanjaan Sarinah Sepi Pengunjung
Deflasi 5 Bulan Beruntun: Harga Turun atau Melemahnya Daya Beli?
Flash News
Dasco Sebut Maman Abdurrahman dari Golkar Calon Menteri UMKM
Pramono Berjanji Naikkan Gaji Guru PAUD Honorer Sesuai UMP
Dasco soal Jokowi Bertemu Prabowo: Mungkin Bicara Transisi
DPR: Badan Aspirasi Rakyat Diperlukan untuk Menampung Keluhan
Ratu Entok Ditangkap Polisi atas Kasus Dugaan Penistaan Agama
Gibran: Menu Makan Siang Gratis SMA 70 Jakarta Paling Mewah
Polisi: Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Bertambah 1
Ribuan Polisi Kawal Kampanye Cagub-cawagub DKI Jakarta Hari Ini
Gibran soal Susunan Kabinet: Sudah Hampir 100 Persen
Israel Klaim Bunuh Penerus Pemimpin HIzbullah, Hashem Safieddine
Jokowi Teken PP KEK BSD dan Kawasan Pariwisata Kesehatan Batam
Transjakarta Rekayasa Rute Pulo Gadung Imbas Pembangunan LRT
Polisi Tangkap Sudirman dan Yusuf Pelaku Pencabulan di Tangerang
SHI: Prabowo Komitmen Perjuangkan Gaji dan Tunjangan Hakim
Suswono Yakin River Way Terealisasi di DKI: RK Berpengalaman