News - Tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menuding KPU Daerah Jakarta tidak berkerja secara profesional. Salah satunya terkait adanya 802.417 atau 9,77 persen formulir C pemberitahuan-KWK undangan pencoblosan Pilkada Jakarta yang tak terdistribusikan ke masyarakat.
Perwakilan Tim RIDO, Ramdan Alamsyah, menyatakan hasil rekapitulasi suara adalah bagian daripada rangkaian yang dinilai pihaknya tidak sesuai yang diharapkan.
"Bukan tentang nilai jumlah tapi dengan proses yang begitu banyak laporan-laporan yang telah dilakukan dan telah dilayangkan baik oleh tim kami maupun masyarakat," ujar Ramdan dalam konferensi pers di DPD Golkar Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024) malam.
Ramdan menilai pencocokan data pemilih yang dilakukan KPU tidak relevan. Ia menuding KPU tidak bekerja maksimal menghampiri masyarakat langsung ke rumah-rumah untuk mengikuti Pilkada Jakarta.
Selain itu, Tim RIDO mengeklaim sudah melaporkan banyak dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu namun belum mendapatkan satu pun rekomendasi yang selayaknya dan seharusnya.
"Setiap pelapor yang melaporkan permasalahan ini mendapatkan satu jawaban. Akan tetapi sampai dilakukannya rekapitulasi tadi sore tidak sama sekali," jelas Ramdan.
Ramdan menilai, dalih KPU Jakarta bahwa masyarakat tinggal datang saja membawa KTP jika sudah terdaftar sebagai pemilih, tidak bisa diterima. Menurut PKPU, kata dia, kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS mengundang saudara atau saudari untuk memberikan suara pada Pilkada serentak tahun 2024
Menurutnya, frasa yang digunakan PKPU adalah 'mengundang'. Jadi sudah kewajiban KPU Jakarta dan jajaran di bawahnya melakukan pengundangan kepada pemilih secara langsung. Bukan kewajiban pemilih harus datang dengan KTP kalau sudah terima undangan.
"KPU DKI melalui KPU di tingkat provinsi dan tingkat kota sampai kepada PPK tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. Tidak profesional," tegas Ramdan.
Tim RIDO akan mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi dalam kurun waktu 3 hari ke depan. Ia menegaskan hal itu dilakukan bukan untuk menjegal kemenangan Pramono-Rano.
"Mudah-mudahan rumah terakhir yang kami percaya, adalah rumah hukum yang terbesar, Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Andika-Hendrar Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng di MK
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Kubu Danny-Azhar Klaim Temukan Banyak Kecurangan Pilgub Sulsel
Populer
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
TNI di NTT Tewas Gantung Diri, Diduga Stres karena Mahar
Flash News
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang
PBNU Ungkap Syarat Ketat jika Dana Zakat Biayai Program MBG
Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres Muslimat NU di Surabaya
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Wali Kota Jaktim Telusuri Identitas Anak Main Skuter di Jalan
Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
Dapur Umum MBG di Bantul Ditargetkan Berjalan Akhir Januari 2025
Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
Pratikno Akui Penyaluran Makan Bergizi Gratis Belum Merata
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Skrining Kesehatan Gratis, Menko PMK: Cegah Penyakit Kronis