News - Agenda revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali bergulir di parlemen. Opsi melanjutkan kembali pembahasan revisi UU TNI dilempar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Revisi UU TNI sempat melesat kencang jelang akhir periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi, tetapi gagal berhasil karena diprotes masyarakat sipil.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan surat presiden revisi UU TNI sudah masuk ke DPR. Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan, agenda revisi ini sendiri sudah disepakati menjadi rancangan undang-undang (RUU) usul inisiatif DPR di periode sebelumnya.

“Sudah ini [akan dilanjutkan], surpresnya sudah masuk,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyampaikan nasib RUU TNI tergantung hasil rapat dengan Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin. Politisi Golkar itu menyebut, pembahasan RUU TNI akan dilanjutkan sambil menyesuaikan kembali pasal dan frasa demi frasa agar tak menimbulkan banyak tafsir.

Dave menilai, Komisi I DPR mulai melakukan rapat perdana dengan mitra kerja setelah menteri Kabinet Merah Putih selesai pembekalan di Magelang. Senada dengan Bob, Dave menyatakan pembahasan revisi UU TNI menunggu rapat dengan Kemhan.

“Kemarin [periode 2019-2024] itu seperti dibahas, seperti revisi undang-undangnya, apakah mau dilanjutkan. Nanti kita lihat seperti apa,” kata Dave.

Reporter Tirto sudah berupaya menghubungi Juru bicara Kemenhan periode 2019-2024 sekaligus Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, untuk meminta tanggapan pemerintah terkait rencana melanjutkan revisi UU TNI. Namun, Dahnil belum merespons pertanyaan Tirto hingga berita ini ditayangkan.