News - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto, menegaskan komitmen TNI untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Hal itu sebagai bentuk tanggapan atas Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur norma baru terkait masuknya frasa anggota TNI/Polri yang dilarang terlibat dalam politik praktis di pilkada.
Dalam pasal itu juga ditetapkan aturan pidana yang mengatur hukuman bagi pelanggarnya dengan kurungan paling lama 6 bulan maupun denda yang nominalnya paling banyak Rp6 juta.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, institusi ini berperan sebagai alat negara yang bersifat netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis," kata Hariyanto saat dihubungi Tirto, Rabu (20/11/2024).
Demi menegakkan netralitas TNI dalam proses Pilkada, selalu diadakan sosialisasi dan pengarahan bagi setiap prajurit. Hariyanto menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan di semua tingkat satuan melalui pelatihan, apel, dan komunikasi langsung dari pimpinan TNI.
"Sosialisasi dan pengarahan internal TNI secara rutin memberikan pengarahan kepada seluruh prajurit mengenai aturan dan sanksi terkait pelanggaran netralitas," kata dia.
Hariyanto mengungkapkan, TNI melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada keterlibatan prajurit maupun fasilitas TNI dalam kegiatan politik praktis selama Pilkada.
"Tim ini melibatkan jajaran Inspektorat dan Komando Atas di masing-masing matra," katanya.
TNI juga telah menyiapkan buku saku netralitas TNI yang berisi pedoman praktis bagi seluruh prajurit. Buku ini memuat aturan, prinsip, dan larangan yang harus dipatuhi dalam rangka menghindari keterlibatan dalam politik praktis, serta contoh-contoh kasus untuk meningkatkan pemahaman.
"Buku saku ini disebarkan ke seluruh satuan di tiga matra TNI, baik darat, laut, maupun udara, guna memastikan bahwa setiap prajurit memahami peran mereka sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, bukan sebagai pihak yang berpihak dalam kontestasi politik," kata dia.
Selain itu, TNI juga berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu untuk pengawasan aparat agar tetap netral dalam Pilkada.
"TNI aktif berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan aparat terkait untuk memastikan proses Pilkada berjalan lancar dan aman tanpa intervensi pihak manapun," kata Hariyanto.
Selain mitigasi, TNI juga menyiapkan aturan hukum apabila ada prajuritnya yang melanggar netralitas. Hariyanto menyebut prajurit yang melanggar akan terkena disiplin dan pengadilan militer.
"Bagi prajurit yang terbukti melanggar netralitas, TNI akan menindak tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku, baik melalui disiplin militer maupun peradilan militer," katanya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kubu Danny-Azhar Klaim Temukan Banyak Kecurangan Pilgub Sulsel
KPU Jakarta Kembalikan Dana Hibah Pilkada Putaran Kedua Rp355 M
Pramono-Rano Uji Coba Sarapan Gratis di Jakarta sebelum Dilantik
Pramono Janji Kembali ke Daerah Dikunjunginya saat Kampanye
Populer
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Pengundian Lapak Teras Malioboro 2 di Beskalan Dinilai Curang
PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
16 Orang Tewas akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Los Angeles
Sebanyak 211 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Arab Saudi
Materi Pendidikan Pancasila Kelas 5 Kurikulum Merdeka Semester 2
Tak Cuma bagi Lansia, Gelombang Panas juga Mematikan bagi Pemuda
Menguji Klaim Bank Dunia soal Pungutan Pajak di Indonesia Buruk
Flash News
Makam Korban Dugaan Penganiayaan Polisi di Jogja Dibongkar
Kemenag Terus Lobi Arab Saudi agar Kuota Petugas Haji Bertambah
Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pasutri yang Gelar Pesta Seks
Anggota Pemuda Pancasila Minta Maaf usai Buat Masalah di Blok M
PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
Kluivert Beri Sinyal Jairo Riedewald Bakal Segera Gabung Timnas
Sebanyak 211 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Arab Saudi
Polresta Jogja Benarkan Anggotanya jadi Terlapor Penganiayaan
Pengundian Lapak Teras Malioboro 2 di Beskalan Dinilai Curang
Cak Imin Nilai Tak Perlu Libur Sekolah Sebulan saat Ramadan
Penggeledahan terkait Korupsi Taspen, KPK Sita Uang Rp300 Juta
Cak Imin Minta Evaluasi Guru yang Hukum Siswa Belum Bayar SPP
Raffi Ahmad Benarkan Mobil Pelat RI 36 Kendaraan Dinas Miliknya
KPK Nilai Wajar Penyidik Diperiksa soal Perintangan Penyidikan
Kemenlu RI Laporkan 4 WNI Terdampak Kebakaran di Los Angeles