News - Empat orang kader PDIP mengajukan gugatan pada Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) RI atas pengesahan kepengurusan DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025. Keempat kader PDIP tersebut adalah Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra.
Victor W Nadapdap selaku salah satu anggota tim advokasi kader partai menyebut bahwa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga akan dilakukan. Sebab, hal tersebut diduga bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan.
"Berdasarkan keputusan kongres PDI Perjuangan pada 9 Agustus 2019 telah ditetapkan keputusan No. 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI Perjuangan, sekaligus mengesahkan program dan menugaskan DPP PDI-P masa bakti 2019-2024," ungkap Victor dalam rilis yang diterima reporter Tirto, Selasa (10/9/2024).
Menurut Victor, jika Kemenkumham mengedahkan SK Nomor M.HH-05.11.02 tahun 2024, maka bertentangan dengan pasal 17 terkait dengan struktur dan komposisi DPP, di mana hal tersebut mengatur masa bakti DPP selama 5 tahun.
"Berdasarkan pasal 17 tentang struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti anggota DPP selama 5 tahun, maka seharusnya masa bakti kepengurusan yang sesuai dengan AD/ART adalah hingga 9 Agustus 2024," tutur Victor.
Victor menambahkan, seharusnya berdasarkan pasal 70 AD/ART yang dimiliki oleh PDIP menetapkan bahwa kongres partai dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Kemudian, memiliki wewenang untuk mengubah dan menyempurnakan serta menetapkan AD/ART partai.
Dengan mengikuti aturan tersebut, kata Victor, perubahan AD/ART yang memuat masa bakti kepengurusan harus dilakukan melalui kongres. Hal itu dipandang sejalan dengan pasal 5 UU No. 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 tahun 2008 mengenai partai politik.
Atas hal itu, Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevry Sitorus, menekankan gugatan itu dipandang sebagai sebuah langkah politik yang keterlaluan dan bukan upaya hukum murni. Apalagi, tidak ada kerugian apapun, baik moril maupun materil bagi penggugat.
Gugatan tersebut, kata dia, lebih kelihatan sebagai upaya penyerangan terhadap PDIP.
“Dan yang aneh, beberapa pengacara penggugatnya, menurut informasi terlihat berafiliasi dengan satu partai tertentu. Jadi menurut saya, aroma politiknya sangat terasa,” tutur Deddy dalam keterangan resminya.
Proses perpanjangan kepengurusan DPP PDIP tersebut, kata dia, sudah dikaji dengan sangat mendalam terhadap aturan dan konstitusi partai. Perpanjangan kepengurusan juga sudah melalui proses pembahasan dan pengkajian hukum di Kemenkumham.
“Kalau logika mereka para penggugat ini diikuti, maka seluruh produk dan konsekuensi hukumnya sangat besar,” ucap dia.
PDIP, ujar Deddy, pada 2019 mempercepat Kongres dan menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di daerah dan provinsi untuk menyesuaikan dengan agenda politik nasional pada saat itu. Jika memakai logika penggugat, maka SKK DPP PDI Perjuangan yang dikeluarkan paska percepatan kongres itu jadi tidak sah.
“Termasuk keputusan DPP PDI Perjuangan menyangkut pemilihan kepala daerah saat itu. Kalau begitu, akan terjadi krisis kenegaraan,” ungkap dia.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
PDIP Sudah Dukung Prabowo-Gibran sejak Puan Jadi Ketua DPR Lagi
Rekonsiliasi Tidak Harus Sejalan, Rakyat Inginkan Oposisi
Survei Indikator: Hampir 50% Warga Setuju PDIP Gabung ke Prabowo
Megawati hingga Ahok Turun Gunung Menangkan Andika-Hendi
Populer
PDIP Sudah Dukung Prabowo-Gibran sejak Puan Jadi Ketua DPR Lagi
Hashim: Program Prioritas Prabowo Kesempatan Pengusaha Raup Cuan
Cucu Bung Karno Melaju ke DPR usai Sri Rahayu dan Arteria Mundur
Pleno DPD Alot, Paripurna Penentuan Pimpinan MPR Ditunda Besok
Potret Buram Kondisi Pertanian & Pekerja Tani di Indonesia
Menkumham Berjanji Sampaikan Tuntutan Para Hakim ke Kemenkeu
Istana Bantah Jokowi Tak Menyalami Try Sutrisno saat HUT TNI
Srimul: 11 Juta Lapangan Kerja Tercipta di Tengah Isu Banyak PHK
Flash News
Atasi Tawuran, RK Siapkan Program Micro Library & Car Free Night
Para Hakim Cuti, PN Jaksel Tunda Sidang, PN Jakpus Tunggu Arahan
PDIP Sudah Dukung Prabowo-Gibran sejak Puan Jadi Ketua DPR Lagi
Pimpinan DPR Masih Dapat Rumah Dinas di Widya Chandra & Kuningan
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Kalsel, Uang Rp10 Miliar Disita
Istana Bantah Jokowi Tak Menyalami Try Sutrisno saat HUT TNI
Kemenag Pastikan KUA Tolak Melayani Pernikahan di Bawah Umur
Pramono Janjikan Warga Kedoya Jaminan Kampungnya Tak Digusur
Dasco Ungkap akan Ada Badan Aspirasi Rakyat di DPR RI
Kemenag Belum Diajak Bicara soal Pembentukan Kementerian Haji
Kemenag Pilih Tak Intervensi Pesantren soal Kasus Kekerasan
Hakim PN Semarang Tak Ikut Cuti Bersama Perjuangkan Hak
Gerindra Pastikan Keppres Pemindahan IKN akan Diteken Prabowo
Kemenag akan Gelar Religion Festival di Jiexpo pada 9 Oktober
Minus Rumah Dinas, Tunjangan Anggota DPR Bisa di Atas Rp70 Juta