News - Partai Golkar, Partai Demokrat, PKB dan PAN menanggapi tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Ketiga partai tersebut memiliki pandangan yang berbeda setelah para hakim konstitusi mengabulkan permohonan sengketa pada pasal yang kerap diuji di MK.
Sekjen Partai Golkar, Sarmuji, mengaku terkejut dengan putusan MK tersebut. Ia beralasan, tidak sedikit gugatan yang ditujukan kepada MK terkait syarat presidential threshold di Undang-Undang Pemilu kerap berujung penolakan, tetapi malah dikabulkan.
“Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak. Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama yaitu maksud diterapkannya presidential threshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif,” ujar Sarmuji kepada wartawan pada Kamis (2/1/2025).
Di sisi lain, Waketum PKB, Jazilul Fawaid, juga turut menanggapi penghapusan ambang batas ini. Menurut dia, putusan MK tersebut merupakan “kado tahun baru” yang akan menuai berbagai pandangan, polemik dan kontroversi.
“Hemat saya, pasal ini tersebut termasuk dalam open legal policy, yang mestinya DPR dan pemerintah yang akan menyusun kembali norma dalam revisi UU Pemilu,” ucap dia.
Dia mengatakan, pihaknya akan menyusun langkah sekaligus menunggu perkembangan dinamika dari lembaga pembentuk UU pasca MK mengeluarkan putusan tersebut.
“Pastinya akan berkonsekuensi pada revisi UU Pemilu yang ada,” pungkas dia.
Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut positif atas putusan MK tersebut. Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan PAN telah lama ikut berjuang untuk menghapus syarat tersebut.
"Kalau pakai PT, itu kan artinya tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju. Sementara, untuk mendapat dukungan politik seperti itu sangat sulit,” ucap dia.
"Kalau PAN, insya Allah sangat bersyukur dengan keputusan ini. Harapan kami, akan banyak capres dan cawapres yang muncul. Dan tentu sedapat mungkin kami juga bermimpi untuk mendorong kader sendiri. Atau paling tidak, bekerjasama dan berkolaborasi dengan partai atau elemen bangsa lainnya,” sambung Saleh.
Di sisi lain, Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyatakan, Partai Demokrat menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu. Dia berharap putusan tersebut dapat berkontribusi dan membantu demokrasi Indonesia semakin berkembang dan tumbuh semakin matang.
“Mendekatkan kita ke tujuan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Inilah yang menjadi komitmen kami, Demokrat, selama ini, terus berkontribusi dan berjuang bersama rakyat untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi kita,” kata dia.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Masalah DPR Bukan pada Kuantitas Parpol, tapi Kualitas Kerja
Alasan Komnas HAM Mendorong Penggunaan E-Voting dalam Pemilu
Yusril Harap MK Bisa Segera Hapus Ambang Batas Parlemen
MK Hapus Ambang Batas, Partai Buruh: Tak Perlu Revisi UU Pemilu
Populer
Polda Metro Jaya Kerahkan Tim Pengurai Kemacetan Mulai Besok
Ketahanan Pangan di Tangan Militer: Untung atau Buntung?
Prabowo Klaim Kinerja 100 Hari Pemerintahannya di Luar Prediksi
Jasad Jurnalis Metro TV Ditemukan di Halmahera Selatan
PT TRPN Minta Maaf atas Aksi Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
Sengketa Cluster Tambun, Pembelajaran Bagi Calon Pembeli Rumah
Potret Gedung Kementerian di Tengah Pemangkasan Anggaran
Flash News
Deddy Corbuzier Wajib Lapor LHKPN usai Jadi Stafsus Menhan
Alasan Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan: Pakar di Komunikasi
Menkes Minta Kasus Harvey Moeis Masuk PBI BPJS Jangan Terulang
Pemerintah Cari Cara Riset Jalan Terus meski Dana Makin Kecil
Teguh Nilai Program Cek Kesehatan Gratis Kurang Sosialisasi
Soal Tumpang Tindih Hutan dengan HGB, Nusron: Mana Terbit Duluan
Dewas Ungkap Faktor yang Membuat BPJS Kesehatan Defisit
Teguh Pastikan Pembatasan Masa Tinggal di Rusunawa Masih Wacana
Bareskrim Masih Kesulitan Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama
Anggota DPR Minta Menkes Bantu Percepat Pembangunan RSUD Parung
Bareskrim Sita Alat Memalsukan Dokumen dari Rumah Kades Kohod
Mbak Ita Mangkir Lagi Pemeriksaan KPK, Kali Ini Alasannya Sakit
Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Didakwa Suap DPRD Rp1 M
PN Jakut Polisikan Razman Arif Buntut Keributan di Persidangan
Kuasa Hukum Persoalkan Penggerakan Lembaga Survei Sudutkan Hasto