News - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. Dalam aturan itu terdapat pemberian wilayah izin usaha pertambahan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Terkait hal itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyerahkan seluruh aturan tersebut kepada pemerintah. Dia pun mengeklaim hingga saat ini tidak ada pembicaraan dan tawaran mengenai hal itu untuk Muhammadiyah.
"Itu wewenang pemerintah. Sampai saat ini tidak ada pembicaraan dan tawaran untuk Muhammadiyah," kata Mu'ti saat dihubungi Tirto, Jumat (31/5/2024).
Untuk diketahui, regulasi terbaru mengenai WIUPK termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 jo Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang telah itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Kamis (30/5/2024).
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83 A ayat (1).
WIUPK sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 83 A adalah wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Selanjutnya pada ayat 3, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Dalam keterangan lanjutan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus menjadi mayoritas dan pengendali.
“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,” demikian bunyi Pasal 83 A ayat (6).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Cara Mengurangi Emisi Gas Buang pada Kendaraan Bermotor
Kelola Air Tanah Terbaik, Pemprov Jateng Terima Subroto Award
10 Benda yang Mengandung Energi Kimia di Lingkungan Sekitar
PLTU Captive Berpotensi Ancam Cita-Cita Pertumbuhan Ekonomi 8%
Populer
Daftar 49 Calon Menteri yang Dipanggil Prabowo ke Kertanegara
Asap Hitam PLTU Captive Membayangi Mimpi Besar Transisi Energi
Tarif Ojol Mahal, Siapa yang Diuntungkan?
Basa-basi Nasdem Tak Mau Masuk Kabinet Prabowo, Berani Oposisi?
Anak Pertama Kaesang Lahir, Diberi Nama Bebingah Sang Tansahayu
Sri Mulyani Akui akan Jadi Menkeu Lagi di Kabinet Prabowo-Gibran
Demo Hari Ini di Jakarta, Ribuan Aparat Gabungan Disiagakan
Budi Gunawan Diberhentikan Jokowi, DPR Siap Uji Kelayakan Calon
Flash News
Raffi Ahmad Diminta Prabowo Urus Badan Kreatif & Pekerja Seni
Giring Mengaku akan Membantu Fadli Zon Urus Kebudayaan Indonesia
Jokowi soal TNI Luka akibat Serangan Israel: Enggak Boleh Itu!
Prabowo akan Tunjuk Trio Wamenkeu untuk Bantu Sri Mulyani
Taufik Hidayat Diminta Prabowo Urus Atlet & Olahraga Indonesia
Noel dan Budi Arie Dipanggil Prabowo, Dudung Fokus ke Pertahanan
Taufik Hidayat Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Cina 2-0
Jubir PDIP Pastikan Pramono Tetap Berlaga dalam Pilkada Jakarta
TikTok & Universitas Airlangga Kolaborasi Tangkal Hoaks Pilkada
Soal 16 Menterinya Dipanggil Prabowo, Jokowi: Itu Keberlanjutan
Bambang Pacul Ungkap Ada 3 Faksi di PDIP soal Dukung ke Prabowo
Fahri Hamzah Sebut Dirinya Bakal Berperan di Satgas Perumahan
Polisi Tangkap Babysitter Cekok Anak Asuhnya Obat Penggemuk
Jelang Lengser, Jokowi telah Meneken Daftar Capim & Cadewas KPK
Ketum Partai Gelora Anis Matta Diminta Prabowo Jadi Wamenlu