News - PT Kiriman Dana Pandai (Kyrim) menanggapi ancaman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait penutupan jasa pembayaran jika memfasilitasi judi online. Kyrim menegaskan tidak bekerjasama dengan perusahaan yang terindikasi dengan judi online.
"Kami tidak pernah bekerjasama dengan perusahaan manapun yang terindikasi dengan judi online atau melakukan praktik dan kegiatan lainnya yang melanggar hukum," demikian dikutip dari keterangan resmi Kyrim, Sabtu (10/8/2024).
Kyrim telah melakukan seluruh kewajibannya untuk mendapatkan izin dan melakukan pelaporan kepada regulator yang terkait dengan bisnis usaha perusahaan. Kyrim menyatakan siap berkoordinasi dengan para regulator, baik dengan Kominfo dan Bank Indonesia untuk membantu pemberantasan judi online.
PT Kiriman Dana Pandai adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa pembayaran kategori izin 3 untuk layanan remitansi (PJP KI 3) yang diawasi dan telah
mendapatkan izin dari Bank Indonesia dengan nomor izin 26/363/Jkt/B/38-0011 tanggal 19 Januari 2024, dan telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dengan
nomor 009554.01/DJAI.PSE/05/2024 di Kominfo RI2.
Kyrim merupakan platform manajemen pengeluaran (spend management) berbasis aplikasi yang membantu perusahaan untuk mengelola kebutuhan operasional pembayaran. Kyrim membantu perusahaan melakukan pembayaran sekali banyak yang meliputi pembayaran invoice, pembayaran reimbursement, dan pembayaran payroll.
"Sebagai perusahaan pembayaran, keamanan aplikasi menjadi prioritas kami. Selain itu, perusahaan Kyrim sudah mendapatkan standarisasi keamanan ISO 27001."
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.
“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Agustus 2024.
Terkini, ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo. Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kominfo, BI, OJK dan 11 Asosiasi Bentuk Satgas Judi Online
Siapa Tommy Hermawan Lo yang Dituduh Inisial T Pengendali Judol?
Kominfo Ancam Tutup Jasa Pembayaran jika Fasilitasi Judi Online
Hoaks Iklan Judi Online Mencatut tvOne
Populer
Gimana sih Layanan yang Inklusif untuk Perempuan Disabilitas?
Taruna yang Lawan Pengasuh karena Ketahuan Chat Wanita Dipecat
TikToker Raup Cuan dari Panggung Live Streaming BKT Duren Sawit
Anggota DPRD Termuda Rizki Iskandar Dicibir karena Bolos Kuliah
Kisah Kiai Cokro, Tongkat Pusaka Pangeran Diponegoro
Konsistensi Ivan Ubah Limbah Kaca Jadi Karya Seni yang Mendunia
ACE Hardware Pamit dari Indonesia, Pastikan Tak Ada PHK
Utak-Atik Menyunat Anggaran Pendidikan dari APBN, Biar Apa?
Flash News
Eks Sekretaris Barantan Akui Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Ekonom Indef: Penurunan Kelas Menengah Sudah Tampak Sejak 1995
Butuh Rp549,39 Miliar Buat Kejar Penerimaan Pajak Rp2.189,3 T
Anggota DPR RI Mengusulkan Rapat Pansus Haji 2024 Didampingi KPK
Tahanan KPK yang Ogah Bayar Pungli Diperlakuan Tak Manusiawi
Pemerintah Sepakat Hapus Wakil Menteri Pejabat Karier di Kabinet
Suswono Bantah RK Ditolak saat Temui Warga Jakarta
Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Dicegah saat Hendak ke Malaysia
AYH Sebut SBY Diundang Bill Gates Bahas Perang Melawan Malaria
Prediksi Vietnam vs Thailand Friendly: Tuan Rumah Kalah Lagi?
Cara Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia WCQ 2026
Agenda Jokowi saat Ngantor di IKN 40 Hari Mulai 10 September
Jadwal Lengkap Voli PON 2024 Putra-Putri Live TV Mulai Kapan?
Hasil Voli Bhayangkara vs Kuwait & Update Klasemen AVC Club 2024
Prediksi Inggris vs Finlandia UNL 2024-25: Momentum Tiga Singa