News - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fadjar Laksono, mengatakan bahwa keputusan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI soal syarat ambang batas umur pencalonan kandidat pilkada bukan lagi wewenang MK. Hal ini disampaikannya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis, (22/8/2024).
“Artinya MK sudah menjalankan tugasnya memberikan jawaban, memberikan solusi, memberikan tafsir konstitusional. Ini loh yang konstitusional. Ini norma yang konstitusional seperti ini,” ujar Fajar.
Dia mengatakan bahwa begitu Putusan MK sudah disahkan, maka sudah bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.
“Enggak. MK secara kelembagaan tidak bisa bersikap apa-apa gitu ya. Karena bagi MK, wewenang selesai ketika sudah putusan itu. MK berbicara hanya melalui putusan,” jelasnya.
Fajar juga menambahkan bahwa pembacaan atau penafsiran Putusan MK seharusnya dilakukan bersamaan dengan undang-undang yang ada.
“Undang-undang ini [UU Pilkada] dibaca sebagaimana yang sudah dinyatakan konstitusional atau inkonstitusional oleh MK. Sampai situ selesai,” tuturnya.
Fajar juga mengatakan bahwa ketika undang-undang mengalami perubahan berdasarkan Putusan MK, seharusnya ia bisa segera dilaksanakan.
“Jadi, Undang-Undang Pilkada itu sudah diubah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Kan kira-kira membacanya harus begitu,” ujar Fajar.
Fajar juga menanggapi soal DPR yang sempat mengkritik MK dengan menyebut MK terlalu sering mengubah undang-undang. Terkait hal itu, Fajar mengatakan bahwa semua proses yang dijalani MK sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
“Ya orang menilai kan biasa. Apa pun putusan pengadilan, di mana pun pasti ada yang suka, ada yang enggak suka. Ada yang puas, ada yang enggak puas. Ada yang setuju, tidak setuju. Ada yang kritik, ada yang menguji. Itu biasa,” sambungnya lagi.
Sebelumnya, dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan bahwa threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen atau perseorangan.
Namun, dalam sidang Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR pada Rabu (21/8/2024), Putusan MK tersebut diakali dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KPK Bisa Usut TNI Aktif, Momentum Reformasi Peradilan Militer
TNI Pelajari Putusan MK soal KPK Bisa Tangani Korupsi di Militer
DPR akan Gabung Tiga UU terkait Pemilu Jadi Omnibus Law
Putusan MK soal Netralitas TNI-Polri Masih Rawan Jadi Omon-Omon
Populer
Fenomena Gaya Hidup Slow Living di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Beda Hasil Dukungan Jokowi di Solo: Respati Menang, Lutfhi Kalah
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Kemenangan Pramono-Rano Bukti Pemilih Jakarta Kritis pada Elite
Komnas Perempuan: Pinjol Pemicu Baru Terjadinya Kasus Femisida
Pilkada Dianggap Mahal, Prabowo Ingin Kepala Daerah Dipilih DPRD
Gubernur Bisa Dicopot Prabowo karena Revisi UU DKJ, Benarkah?
Menguak Jaring Gelap Judol: Antara Korban, Algoritma, & Harapan
Flash News
Pilkada Dianggap Mahal, Prabowo Ingin Kepala Daerah Dipilih DPRD
Prabowo: Di Setiap Parpol Pasti Ada Perkubuan, termasuk Gerindra
Prabowo di HUT Golkar: Nyaman Ada Mbak Puan Jadi Check & Balance
Bahlil Ingin Kader Golkar Tiru Kegigihan Prabowo
Bahlil Ungkap Ketum Golkar Belum Tentu Bisa Jadi Presiden
Kejari Semarang Tahan Tersangka Penyelundupan Miras dari Cina
Laporan Kinerja Dewas KPK: 109 Insan KPK Kena Sanksi Etik
Curhat Dewas Pusing Tangani Pelanggaran Etik Pimpinan KPK
Hakim Ini Dissenting Opinion, Sebut Ronald Tannur Tak Bunuh Dini
Pramono: Korban Kebakaran Kemayoran Ingin Hunian Lebih Layak
Realisasi Janji Kampanye Masuk Agenda 100 Hari Kerja Pramono
Prabowo Resmikan Terowongan Istiqlal-Katedral Senilai Rp39 M
Mentan: Perpres Irigasi Diteken Presiden Paling Lambat Besok
Polisi Bongkar Pabrik Produksi Narkoba Happy Water di Bandung
Riza Patria: Pimpinan Koalisi RIDO Minta Tak Usah Daftar ke MK