News - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fadjar Laksono, mengatakan bahwa keputusan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI soal syarat ambang batas umur pencalonan kandidat pilkada bukan lagi wewenang MK. Hal ini disampaikannya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis, (22/8/2024).

“Artinya MK sudah menjalankan tugasnya memberikan jawaban, memberikan solusi, memberikan tafsir konstitusional. Ini loh yang konstitusional. Ini norma yang konstitusional seperti ini,” ujar Fajar.

Dia mengatakan bahwa begitu Putusan MK sudah disahkan, maka sudah bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.

“Enggak. MK secara kelembagaan tidak bisa bersikap apa-apa gitu ya. Karena bagi MK, wewenang selesai ketika sudah putusan itu. MK berbicara hanya melalui putusan,” jelasnya.

Fajar juga menambahkan bahwa pembacaan atau penafsiran Putusan MK seharusnya dilakukan bersamaan dengan undang-undang yang ada.

“Undang-undang ini [UU Pilkada] dibaca sebagaimana yang sudah dinyatakan konstitusional atau inkonstitusional oleh MK. Sampai situ selesai,” tuturnya.

Fajar juga mengatakan bahwa ketika undang-undang mengalami perubahan berdasarkan Putusan MK, seharusnya ia bisa segera dilaksanakan.

“Jadi, Undang-Undang Pilkada itu sudah diubah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Kan kira-kira membacanya harus begitu,” ujar Fajar.

Fajar juga menanggapi soal DPR yang sempat mengkritik MK dengan menyebut MK terlalu sering mengubah undang-undang. Terkait hal itu, Fajar mengatakan bahwa semua proses yang dijalani MK sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

“Ya orang menilai kan biasa. Apa pun putusan pengadilan, di mana pun pasti ada yang suka, ada yang enggak suka. Ada yang puas, ada yang enggak puas. Ada yang setuju, tidak setuju. Ada yang kritik, ada yang menguji. Itu biasa,” sambungnya lagi.

Sebelumnya, dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan bahwa threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen atau perseorangan.

Namun, dalam sidang Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR pada Rabu (21/8/2024), Putusan MK tersebut diakali dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat.