News - Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, buka suara soal penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah. Program ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Heru mengaku terlebih dahulu akan mendalami soal program penyediaan alat kontrasepsi tersebut. Di satu sisi, Heru mengaku akan ada pedoman (kaidah) dalam penerapan program yang menuai kontroversi tersebut.

“Ya, saya cek dulu. Tentunya ada kaidah-kaidah, norma-norma, tata krama ya [dalam penerapan program penyediaan alat kontraspesi]," ucap dia di Gedung PKK Melati Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).

Menurut Heru, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI nantinya akan menyampaikan pedoman program penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah itu.

“Ada penyampaian juga dari Dinas Kesehatan DKI [soal penyediaan alat kontrasepsi],” sebut dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyebutkan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu soal penyediaan alat kontrasepsi itu.

Disdik DKI, kata dia, kemudian akan berkoordinasi dengan Dinkes DKI soal program tersebut sebelum menyediakan alat kontrasepsi bagi siswa di Jakarta.

“Ya, ini nanti akan kami pelajari dan kami akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI. Lalu kami akan coba terapkan nanti di Disdik DKI,” tutur Budi di Gedung PKK Melati Jaya, Senin (5/8/2024).

Menurut dia, Disdik DKI juga akan menyosialisasikan program tersebut kepada para siswa di Jakarta.

“Nanti akan kami tindak lanjuti, tentunya perlu ada sosialisasi kepada siswa-siswa,” sebut Budi.