News - Pemerintah kembali main mata menggali potensi penerapan pajak di sektor judi online. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu, yang menyebut terdapat potensi pajak besar dari aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy). Ia lantas mencontohkan: gim daring dan judi online sebagai sektor yang potensial ditarik pajak.

Ide menjadikan judi online sebagai sasaran pajak tentu bukan baru kali ini saja terlontar dari sisi pemerintah. Tahun lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan ada usulan kepadanya untuk menerapkan pajak judi online. Hal itu ia sampaikan saat rapat bersama Komisi I DPR RI, di Jakarta, Senin (4/9/2023) silam.

Belakangan, pernyataan Budi Arie mendapatkan banyak pertentangan dari berbagai pihak. Di tengah darurat judi online yang menjerat rakyat Indonesia, pemberian pajak di sektor ini dinilai sebagai pintu gerbang legalisasi judi online.

Wacana ini bahkan dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah yang selalu berkoar bakal memberantas judi online. Belakangan, Budi Arie turut membantah akan melegalkan judi online dan mengaku bukan dirinya yang mengusulkan ide pajak untuk judi online.

Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menegaskan tetap di posisi menolak ide pemberian pajak sektor judi online, seperti yang kembali dilontarkan Wamenkeu Anggito Abimanyu. Ia menjelaskan, pajak memang tidak mengenal halal-haram dan baik-buruk, namun menjadikan perkara haram dan buruk sebagai objek pajak sama saja dengan pemerintah melegalkan kegiatan tersebut.

“Saya masih berposisi seperti pajak judi online dilontarkan oleh Menkominfo waktu itu beberapa bulan yang lalu,” kata Huda dihubungi reporter Tirto, Rabu (30/10/2024).

Imbas pajak judi online, kata Huda, membuat para pelaku judi online memiliki dalih bahwa mereka sudah taat hukum. Pasalnya, aktivitas yang mereka lakoni menjadi sasaran pajak bagi pemasukan yang diakui negara. Hal ini akan membuat praktik judi online tumbuh subur dan lebih tak terkontrol ke depan.

Huda memandang, justru penyakit utamanya ada di praktik judi online. Aktivitas ini harusnya diobati agar sudah menjadi penyakit sosial yang menjangkit masyarakat.

“Saya rasa Anggito memang tidak pantas mengucapkan hal tersebut,” tegas Huda.