News - Pemerintah kembali main mata menggali potensi penerapan pajak di sektor judi online. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu, yang menyebut terdapat potensi pajak besar dari aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy). Ia lantas mencontohkan: gim daring dan judi online sebagai sektor yang potensial ditarik pajak.
Ide menjadikan judi online sebagai sasaran pajak tentu bukan baru kali ini saja terlontar dari sisi pemerintah. Tahun lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan ada usulan kepadanya untuk menerapkan pajak judi online. Hal itu ia sampaikan saat rapat bersama Komisi I DPR RI, di Jakarta, Senin (4/9/2023) silam.
Belakangan, pernyataan Budi Arie mendapatkan banyak pertentangan dari berbagai pihak. Di tengah darurat judi online yang menjerat rakyat Indonesia, pemberian pajak di sektor ini dinilai sebagai pintu gerbang legalisasi judi online.
Wacana ini bahkan dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah yang selalu berkoar bakal memberantas judi online. Belakangan, Budi Arie turut membantah akan melegalkan judi online dan mengaku bukan dirinya yang mengusulkan ide pajak untuk judi online.
Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menegaskan tetap di posisi menolak ide pemberian pajak sektor judi online, seperti yang kembali dilontarkan Wamenkeu Anggito Abimanyu. Ia menjelaskan, pajak memang tidak mengenal halal-haram dan baik-buruk, namun menjadikan perkara haram dan buruk sebagai objek pajak sama saja dengan pemerintah melegalkan kegiatan tersebut.
“Saya masih berposisi seperti pajak judi online dilontarkan oleh Menkominfo waktu itu beberapa bulan yang lalu,” kata Huda dihubungi reporter Tirto, Rabu (30/10/2024).
Imbas pajak judi online, kata Huda, membuat para pelaku judi online memiliki dalih bahwa mereka sudah taat hukum. Pasalnya, aktivitas yang mereka lakoni menjadi sasaran pajak bagi pemasukan yang diakui negara. Hal ini akan membuat praktik judi online tumbuh subur dan lebih tak terkontrol ke depan.
Huda memandang, justru penyakit utamanya ada di praktik judi online. Aktivitas ini harusnya diobati agar sudah menjadi penyakit sosial yang menjangkit masyarakat.
“Saya rasa Anggito memang tidak pantas mengucapkan hal tersebut,” tegas Huda.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Polri Selidiki Peretasan Situs NTMC.info oleh Jaringan Judol
Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Judol yang Melibatkan Komdigi
Bareskrim Sita Aset Miliaran Milik Bos Judol Slot Jaringan Cina
Kapolri Sigit Siap Mundur dari Jabatan Jika Terima Duit Judol
Populer
Rumah Tapera dan Kisah Para Pejuang Rumah Pertama
DJP Ubah Jatuh Tempo Setor Pajak Penghasilan Setiap Tanggal 15
Dampak Erupsi Gunung Lewotobi: 34 Penerbangan di Bali Dibatalkan
Sengkarut Industri Susu: Produksi Lokal Tak Terserap, tapi Impor
Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92 Menjadi 30 Orang
Ini Syarat Bagi Apple agar Bisa Jual Iphone 16 di Indonesia
Bareskrim Sita Aset Miliaran Milik Bos Judol Slot Jaringan Cina
Cawe-Cawe Prabowo di Pilkada Jateng Mengerdilkan Wibawa Presiden
Flash News
Negara Merugi Rp1,2 Triliun Bila Subsidi Listrik Salah Sasaran
Polri Ungkap 47 Kasus Pornografi Anak sejak Mei-November 2024
Nagita Slavina Bisa Terima Endorse, tapi Raffi Harus Lapor LHKPN
Dharma soal Penyaluran Bansos: Buat Saya, Itu Adalah Penghinaan
RK: Bantuan Warga Dobel jika Gubernur 1 Koalisi dengan Presiden
Istana Terima Surat Permohonan Pengunduran Diri Sahbirin Noor
Jaksa Agung: Status Tersangka Tom Lembong Tak Bermuatan Politis
Bawaslu Telusuri Dukungan Prabowo ke Cagub Jateng Ahmad Luthfi
Bareskrim Bongkar Dua Kasus Pornografi Anak dan Sesama Jenis
Tito Sebut Honorer Administrasi Banyak Titipan Pejabat & Timses
Jadi Kepala Kortastipidkor, Kekayaan Cahyono Wibowo Rp5,68 M
Polri Beberkan Tantangan Pembentukan Polda di DOB Papua
Anggota DPR Curigai Penetapan Tersangka Tom Lembong Pesanan
Polri Selidiki Peretasan Situs NTMC.info oleh Jaringan Judol
Sahbirin Noor Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Kalsel