News - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menempuh langkah jitu untuk mengendalikan pencemaran udara sekaligus sampah di Jakarta, yakni melalui fasilitas pabrik pengolah sampah atau Refuse-Derived Fuel (RDF) plant. Adapun RDF adalah bahan bakar pabrik semen setara batu bara muda yang diolah dari sampah.
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengemukakan, pihaknya telah memiliki satu fasilitas RDF plant yang berada di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Kini, Pemprov DKI Jakarta tengah membangun RDF plant di Rorotan, Jakarta Utara.
Ia meyakini, RDF plant bakal mengurangi pencemaran udara, lantaran fasilitas tersebut tidak memproses sampah menggunakan metode pembakaran. Dengan demikian, RDF plant mengurangi emisi karbon yang ditimbulkan dari proses pembakaran sampah.
"Manfaat pengolahan sampah menjadi RDF bagi masyakarat dan lingkungan, yaitu minim polusi udara karena pengolahan sampah menjadi RDF tidak melibatkan proses pembakaran sampah yang dikhawatirkan menimbulkan pencemaran udara," ucap Heru kepada Tirto, Jumat (6/9/2024).
Ia menyebutkan, RDF plant juga dapat mengurangi pencemaran sampah. Sebab, RDF plant dapat mengolah sampah tercampur. Di satu sisi, RDF plant Bantargebang telah dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) alias lindi dengan metode Advanced Oxidation System (AOP).
Dengan demikian, hasil olahan lindi di RDF plant Bantargebang dapat memenuhi baku mutu lingkungan. Instalasi yang sama juga akan dibangun di RDF plant Rorotan.
Heru menambahkan, RDF plant Rorotan akan dilengkapi dengan fasilitas Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU). Fasilitas itu akan terkoneksi dengan sistem informasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta. Gunanya agar DLH DKI dapat mengawasi kualitas udara di dalam kawasan RDF plant Rorotan. "Di samping itu, secara berkala kami akan melaksanakan pemantauan kualitas lingkungan, sebagaimana yang dimuat dalam dokumen amdal RDF Rorotan," kata Heru.
Ia menambahkan, ada sejumlah kelebihan lain dari fasilitas RDF, yakni biaya pembangunan dan pengoperasian yang terjangkau, waktu pembangunan yang relatif cepat, serta dapat mendatangkan pendapatan daerah dari penjualan RDF kepada pihak pembeli hasil olahan (offtaker).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengutarakan, RDF plant Bantargebang dapat mengolah 2.000 ton sampah per hari. Rinciannya, sebanyak 1.000 ton per hari sampah baru dan 1.000 ton per hari sampah lama.
Dari olahan tersebut, RDF plant Bantargebang dapat menghasilkan 700 ton RDF per hari. "[Sementara] RDF Rorotan didesain untuk mengolah sampah baru sebanyak 2.500 ton per hari dan menghasilkan RDF minimal 875 ton per hari," ungkap Asep kepada Tirto, Jumat.
Menurutnya, potensi pemasukan dari penjualan RDF pada 2024 dengan offtaker PT Indocement Tunggal Prakarsa dan PT Solusi Bangun Indonesia mencapai Rp 58 miliar. Sementara itu, potensi pendapatan lain dari kerja sama Extended Producer Responsibility (EPR) dengan PT Unilever Indonesia mencapai Rp 6,87 miliar.
Asep mengatakan, PT Indocement Tunggal Prakarsa telah menyampaikan surat kesediaan sebagai offtaker RDF. Selain itu, PT tersebut telah menyampaikan surat kesanggupan untuk memanfaatkan seluruh produk RDF dari RDF plant Rorotan di kompleks pabrik Indocement di Citeureup, Bogor, Jawa Barat.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyatakan, kontrak pekerjaan desain dan pembangunan RDF plant Rorotan dilakukan sejak 26 Maret 2024. "Progres pekerjaan per tanggal 24 Mei 2024, yaitu mencapai 13,90 persen, yang meliputi pekerjaan perancangan, pekerjaan tanah, pemancangan, dan pengadaan mesin-mesin pengolahan sampah," tutur Asep.
Terkini Lainnya
Model Bisnis yang Tepat
Artikel Terkait
Jakarta Entrepreneur, Jurus Pemprov DKI Dukung UMKM Naik Kelas
Ridwan Kamil Ajak Pensiunan Pemprov DKI Kembali Urus Jakarta
Pemprov Jakarta akan Lepas Nyamuk Wolbachia di Kembangan Utara
Heru Budi Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Satpol PP Main Judol
Populer
Dewan Kesenian yang Ideal, Jelang Kementerian Kebudayaan
Salah, Raja Salman Sebut Indonesia Negara Termunafik
Membedah Modus Korupsi Walkot Semarang yang Tak Rugikan Negara
Manuver Keluarga Jokowi Manfaatkan Mulyono demi Pilkada 2024
Doddy Reza Diisolasi 16 Hari karena Tak Bayar Pungli Rutan KPK
Mundur demi Cucu Sukarno Masuk DPR, Arteria: Darah Saya Merah
Taktik Prabowo Susun Kabinet: Oposisi Dirangkul untuk Dilemahkan
BPOM Akan Tindak Anggota Terlibat Mafia Skincare Etiket Biru
Flash News
OJK Sebut Butuh Peraturan Pemerintah untuk Bubarkan Jiwasraya
Dilantik Jadi Anggota DPD RI, Komeng Punya Kekayaan 15,7 Miliar
KPK Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan di Kasus TPPU Ghani Kasuba
DPR RI Periode 2024-2029 Tetapkan Susunan Pengurus 8 Fraksi
Dewas KPK Dalami Laporan Pertemuan Alex Marwata & Eko Darmanto
KPK Dorong DPR Periode Baru Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset
Eko Patrio Tak Ingin Artis Dicap Tak Bisa Kerja di DPR
Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan 3 DVR CCTV pada Diskusi Kemang
Itjen Kemenkeu Diperiksa Terkait Pertemuan Alex dan Eko Darmanto
Puan Maharani Didapuk Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029
Pramono Akan Beri Akses Gratis Wisata Jakarta bagi Pemegang KJP
PKB Dorong Cucun Ahmad Syamsurijal Jadi Wakil Ketua DPR RI
Eks Dirjen Kemnaker Reyna Usman Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara
Bantah Terima Kursi DPR dari Arteria, Romy: Saya Berjuang
Capim dan Cadewas KPK, Ada Johanis Tanak hingga Benny Mamoto