News - Kepolisian Republik Indonesia alias Polri mulai menjalankan programnya membentuk polisi penggerak untuk ketahanan pangan. Gugus tugas di bidang ketahanan pangan ini memang sudah diluncurkan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak akhir November 2024. Program polisi penggerak ketahanan pangan dibentuk untuk mendukung ketahanan pangan dan kegiatan makan bergizi pemerintah.
Polisi penggerak ketahanan pangan rencananya akan dibentuk di seluruh tingkatan: mulai dari Polsek, Polres, sampai Polda. Rabu (4/12/2024), Polri mulai menggelar pelatihan untuk program polisi penggerak ketahanan pangan secara virtual, yang dilangsungkan selama tiga hari. Pelatihan ini diikuti oleh 6.601 personel polisi dari seluruh Indonesia. Gelaran ini diklaim akan sejalan dengan visi pemerintah menjadikan Indonesia lumbung pangan dunia.
Wakil Ketua Posko Gugus Tugas Polri, Brigjen Pol Langgeng Purnomo menyatakan bahwa tugas Polri bukan cuma menjaga stabilitas keamanan. Tetapi turut ambil peran aktif dalam stabilitas ekonomi dan sosial lewat program ketahanan pangan pemerintah. Pelatihan polisi ketahanan pangan tersebut untuk membekali mereka kompetensi program pangan bergizi.
“Polisi berperan sebagai penggerak masyarakat untuk secara aktif terlibat. Jadi bukan sebagai pelaksana langsung,” kata Langgeng.
Program ini dilaksanakan dengan menggandeng Kementerian Pertanian di setiap desa. Rencananya akan ada satu anggota polisi di setiap desa sebagai penggerak masyarakat untuk program ketahanan pangan. Polisi diharapkan jadi jembatan antara petani dan Kementerian Pertanian.
Kendati begitu, rencana Polri membentuk polisi penggerak ketahanan pangan dinilai belum memiliki urgensi. Terlebih, di tengah sorotan masyarakat atas performa Korps Bhayangkara imbas kasus polisi yang terlibat peristiwa penembakan masyarakat sipil dan sesama polisi. Langkah ini juga kental konflik kepentingan, sebab berpotensi mengganggu independensi polisi mengawasi program ketahanan pangan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menyatakan pembentukan gugus tugas polisi penggerak ketahanan pangan tidak sesuai tugas-fungsi di Undang-Undang Polri. Jelas sekali, kata Isnur, pembentukan polisi penggerak ketahanan pangan melenceng jauh dari konstitusi. Pembentukan gugus bidang ketahanan pangan juga dinilai Isnur rawan menimbulkan konflik kepentingan.
“Seharusnya kepolisian adalah lembaga yang melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan dan melakukan tindakan-tindakan dalam ranah penegakan hukum jika ada penyimpangan,” ujar Isnur kepada reporter Tirto, Kamis (5/12/2024).
Jika Polri terlibat dalam mengawal proyek-proyek pemerintah seperti ini, dikhawatirkan akan melemahkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Sebab polisi seolah-olah menjadi beking bagi proyek-proyek pemerintah, alih-alih mengawasi kepatuhan hukum pelaksanaan proyek ketahanan pangan tersebut.
Isnur mencontohkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) serta Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akhirnya dibubarkan karena justru kental konflik kepentingan. Tim itu dinilai tidak berhasil menjalankan fungsi dan tujuan pembentukannya untuk mengawasi program pembangunan pemerintah.
“Ini justru kita melihatnya malah menjadi sebagai alat legitimasi dan alat pukul masyarakat. Ketika masyarakat lahannya digusur food estate untuk ketahanan pangan, malah berbahaya dan semakin menebalkan intimidasi dan potensi kriminalisasi warga,” ujar Isnur.
Program food estate atau lumbung pangan memang digadang-gadang menjadi salah satu upaya pemerintah mencapai ketahanan pangan. Saat ini, program lumbung pangan digenjot di daerah Merauke sejak era Joko Widodo (Jokowi). Padahal, proyek kawasan ketahanan pangan dan energi terintegrasi di Merauke (MIFEE) sejak era Pemerintahan SBY, tidak saja dianggap gagal, tetapi juga mengundang kontroversi dan menimbulkan segudang masalah sosial, ekonomi, politik dan budaya bagi masyarakat Papua. Sebagai PSN, proyek lumbung pangan ditargetkan dapat mewujudkan swasembada beras melalui cetak sawah baru, serta memenuhi kebutuhan gula serta bioetanol melalui perkebunan tebu.
Terkini Lainnya
Rawan Konflik Agraria
Artikel Terkait
Polri dan BPOM Siap Perkuat Penindakan Mafia Obat & Skincare
Kapolri Klaim Kerja Kortas Tipikor Tak Tumpang Tindih dengan KPK
PNM Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Rumah Pangan PNM
Polri Tindak 4.926 Kasus Judi, 1.611 di Antaranya Judol
Populer
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Flash News
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang
PBNU Ungkap Syarat Ketat jika Dana Zakat Biayai Program MBG
Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres Muslimat NU di Surabaya
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Wali Kota Jaktim Telusuri Identitas Anak Main Skuter di Jalan
Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
Dapur Umum MBG di Bantul Ditargetkan Berjalan Akhir Januari 2025
Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
Pratikno Akui Penyaluran Makan Bergizi Gratis Belum Merata
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Skrining Kesehatan Gratis, Menko PMK: Cegah Penyakit Kronis