News - Menteri Agama Fachrul Razi mengikuti rapat kerja perdana dengan Komisi VIII DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Agenda pada hari ini utamanya adalah perkenalan antara Menag dengan komisi VIII sebagai mitra kerja di DPR RI.
Namun, saat membuka rapat, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto langsung menyampaikan kepada Menag Fachrul agar ia nantinya juga menjelaskan pernyataannya terkait larangan cadar dan celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintahan.
“Beberapa pernyataan pak menteri yang saya kira penting untuk konfirmasi langsung di forum terhormat ini. Misalkan bagaimana pak menteri menyatakan bahwa cadar dan celana cingkrang perlu diatur sedemikian rupa terutama di ASN," kata Yandri di ruang rapat Komisi VIII DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Yandri meminta persoalan ini dijelaskan karena menjadi pro dan kontra di masyarakat.
Politikus PAN itu mengatakan, pernyataan tersebut terlalu dini untuk menyimpulkan seseorang yang memakai cadar dan celana cingkrang terpapar radikalisme.
"Oleh karena itu penting kita menyelesaikan persoalan pro kontra ini sehingga energi yang besar kita pindahkan pada hal-hal konstruktif dan produktif," ungkap Yandri.
"Mohon Pak Menteri jelaskan secara transparan saja nanti sehingga bisa kita kanalisasi menjadi perdebatan yang positif," imbuh dia.
Ide pelarangan penggunaan cadar bagi pegawai pemerintah digulirkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Selain cadar, pemerintah juga menyoalkan penggunaan celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintahan.
Meski masih berupa kajian, Kemenag menilai ide ini positif dengan alasan keamanan.
"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu,” kata Fachrul Razi, di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Fachrul mengaku masih sebatas merekomendasikan aturan ini. Ia membantah kalau sudah mengeluarkan larangan ASN mengenakan cadar.
"Kami merekomendasikan tidak ada ayat-ayat yang menguatkan, tapi juga enggak ada yang melarang, silakan saja," kata Fachrul di kompleks Istana, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Menag Fachrul Razi dan Segala Kehebohan di Awal Masa Jabatan
Tjahjo Kumolo Larang ASN di Kementerian PAN-RB Pakai Cadar
Bicara Larangan Cadar, Mendagri Ingatkan ASN Bukan Karyawan Swasta
Celana Cingkrang & Cadar Urusan Privat, Kok Menag Mau Mengaturnya?
Populer
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Perjanjian Asuransi Pascaputusan MK: Apa yang Saja Berubah?
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
Respons TNI soal Tatib Baru DPR Terkait Pencopotan Pejabat
Nelangsa Warga Perumahan Tambun Bekasi, Tergusur Meski Punya SHM
Menerka Nasib THR & Gaji ke-13 PNS 2025, Akankah Kena Efisiensi?
Flash News
DPR Desak Pemerintah Segera Perbaiki Sistem PDSS
KPK Sita Dokumen usai Geledah Rumah Anggota DPR Heri Gunawan
Polres Palembang Klaim Tindakan Polisi Kejar Pick Up Sesuai SOP
KPK akan Periksa Ahmad Ali & Japto soal Korupsi Rita Widyasari
Yusril: Jika Pulang, Reynhard Akan Ditempatkan di Nusa Kambangan
Kementerian Lingkungan Hidup Segel & Hentikan Kegiatan KEK Lido
Razman Arif Buat Ricuh Persidangan Hotman Paris di PN Jakut
Pengelola Klaim Kejati Jabar Keliru Sita Kebun Binatang Bandung
Panitia SNPMB Beri Kesempatan Finalisasi Terakhir Jumat Sore
Budi Djiwandono Bantah Prabowo Reshuffle Kabinet: Enggak Ada
Transjakarta Klarifikasi soal Video Mobil RI 24 di Lajur Busway
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
Polair Tetapkan 2 Tersangka Tambang Timah Ilegal, 1 WN Korsel
Baleg Luruskan Tatib DPR Terkait Pencopotan Pejabat
KPK: Upaya Tangkap Harun di PTIK Digagalkan Orang Suruhan Hasto