News - Perdebatan mewarnai rapat kerja pembahasan RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di ruangan rapat Badan Legislasi DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). Namun, baik pemerintah maupun DPR menyepakati perubahan nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

"Jadi Pasal 9 Ayat 1,2,3 normanya itu hanya perubahan redaksi. Dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden RI. Itu setuju," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek di ruang rapat Baleg DPR RI.

Baleg DPR RI awalnya mengusulkan nomenklatur Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Namun, dalam daftar inventarisasi masalah (DIM), pemerintah mengusulkan nomenklatur tidak diubah.

"Di sini ada perubahan waktu kita mengusulkan itu namanya Dewan Pertimbangan Agung, tapi pemerintah menginginkan namanya tetap Dewan Pertimbangan Presiden sesuai nama yang lama dan ini kita kembalikan ke fraksi-fraksi apakah tetap dengan usulannya ataupun nanti ada modifikasi boleh, kan, ini sifatnya pembahasan," kata Awiek.