News - Bakal Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyoroti soal penggunaan corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana diatur undang-undang. Pria yang dikenal dengan sapaan Bang Doel ini mengatakan, setiap perusahaan sudah seharusnya memberikan bertanggung jawab secara sosial kepada masyarakat.
“Itu wajib hukumnya. CSR itu wajib. Maaf loh kalau Jakarta, begitu banyak perusahaan tidak punya CSR itu, itu menjadi aneh,” ujar Bang Doel saat menghadiri agenda Silturahmi dengan Petisi Brawijaya, Foreder, dan Relawan di Waroeng Bang Doel, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2024).
Rano Karno menekankan bahwa program CSR bukan kebijakan pribadi mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia mengatakan, CSR bukan lah pilihan, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Itu bukan kebijakan Ahok, tapi undang-undang CSR ada. Wajib hukumnya perusahaan itu mengeluarkan CSR-nya. Dibagi, sosialisasi untuk kependidikan, lingkungan hidup, dan infrastruktur daerah,” kata Rano Karno.
Rano menjelaskan, perusahaan memiliki kewajiban hukum menyalurkan sebagian keuntungan mereka untuk kegiatan sosial.
“Itu yang musti dimaknai. Mereka harus menyalurkan, karena itu undang-undang sekian persen dari keuntungan perusahaan, harus untuk melakukan kegiatan sosial,” kata Rano.
Dalam hal ini, menurut Rano, CSR harus diorganisir untuk mendukung prioritas pembangunan. “Kita mengorganisirnya, pasti Pak Ahok prioritas apa? Infrastruktur misalnya jalan-jalan kampung, misalnya musola-musola masjid, misalnya sekolah,” ujar Dia.
Menurut dia, adanya CSR merupakan bentuk kerjasama antar wilayah. “Banyak sekolah negeri juga akan dibantu oleh CSR gitu loh, Itu adalah sebuah kerjasama antar wilayah. Jadi tidak menjadi aneh kalau CSR itu diberikan oleh pemerintah daerah.
Adapun peraturan yang mewajibkan perusahaan melakukan CSR tertuang pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perseroan Terbatas.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Program Jaringan Asmara ala Pramono demi Tampung Aspirasi Warga
RK Umumkan Kartu Kamu di Penutupan Debat Pilkada Jakarta
Pramono Sebut Jabar Belum Ramah Disabilitas, RK: Saya Minta Maaf
Dharma Akui Jadi Bos BSSN Berkat Pramono & Dukung Jadi Presiden
Populer
Mahasiswi Untar Diduga Bunuh Diri Loncat dari Gedung Kampus
Kapolres Boyolali Meninggal Dunia usai Alami Kecelakaan
Potret Buram Kondisi Pertanian & Pekerja Tani di Indonesia
Dharma Sebut Pandemi COVID Agenda Asing: Kenapa Bukan Taufik?
Pramono Sebut Jabar Belum Ramah Disabilitas, RK: Saya Minta Maaf
MenPAN-RB Ungkap Update Terbaru Nasib Gaji Tunggal PNS
Srimul: 11 Juta Lapangan Kerja Tercipta di Tengah Isu Banyak PHK
Dharma Akui Jadi Bos BSSN Berkat Pramono & Dukung Jadi Presiden
Flash News
Istana Bantah Jokowi Tak Menyalami Try Sutrisno saat HUT TNI
Kemenag Pastikan KUA Tolak Melayani Pernikahan di Bawah Umur
Pramono Janjikan Warga Kedoya Jaminan Kampungnya Tak Digusur
Dasco Ungkap akan Ada Badan Aspirasi Rakyat di DPR RI
Kemenag Belum Diajak Bicara soal Pembentukan Kementerian Haji
Kemenag Pilih Tak Intervensi Pesantren soal Kasus Kekerasan
Hakim PN Semarang Tak Ikut Cuti Bersama Perjuangkan Hak
Gerindra Pastikan Keppres Pemindahan IKN akan Diteken Prabowo
Kemenag akan Gelar Religion Festival di Jiexpo pada 9 Oktober
Minus Rumah Dinas, Tunjangan Anggota DPR Bisa di Atas Rp70 Juta
Program Jaringan Asmara ala Pramono demi Tampung Aspirasi Warga
Soal Kartu Kamu ala RK, Pramono: Sudah Terlalu Banyak Banget
DPR Mengeluh Rumah Dinas Kerap Kemasukan Tikus dan Atap Bocor
Rumah Dinas DPR di Kalibata Masih Dapat Perawatan & Layak Huni
Orang Dekat Gubernur Kalimantan Selatan Diduga Ikut Kena OTT KPK