News - Bakal Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyoroti soal penggunaan corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana diatur undang-undang. Pria yang dikenal dengan sapaan Bang Doel ini mengatakan, setiap perusahaan sudah seharusnya memberikan bertanggung jawab secara sosial kepada masyarakat.

“Itu wajib hukumnya. CSR itu wajib. Maaf loh kalau Jakarta, begitu banyak perusahaan tidak punya CSR itu, itu menjadi aneh,” ujar Bang Doel saat menghadiri agenda Silturahmi dengan Petisi Brawijaya, Foreder, dan Relawan di Waroeng Bang Doel, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2024).

Rano Karno menekankan bahwa program CSR bukan kebijakan pribadi mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia mengatakan, CSR bukan lah pilihan, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Itu bukan kebijakan Ahok, tapi undang-undang CSR ada. Wajib hukumnya perusahaan itu mengeluarkan CSR-nya. Dibagi, sosialisasi untuk kependidikan, lingkungan hidup, dan infrastruktur daerah,” kata Rano Karno.

Rano menjelaskan, perusahaan memiliki kewajiban hukum menyalurkan sebagian keuntungan mereka untuk kegiatan sosial.

“Itu yang musti dimaknai. Mereka harus menyalurkan, karena itu undang-undang sekian persen dari keuntungan perusahaan, harus untuk melakukan kegiatan sosial,” kata Rano.

Dalam hal ini, menurut Rano, CSR harus diorganisir untuk mendukung prioritas pembangunan. “Kita mengorganisirnya, pasti Pak Ahok prioritas apa? Infrastruktur misalnya jalan-jalan kampung, misalnya musola-musola masjid, misalnya sekolah,” ujar Dia.

Menurut dia, adanya CSR merupakan bentuk kerjasama antar wilayah. “Banyak sekolah negeri juga akan dibantu oleh CSR gitu loh, Itu adalah sebuah kerjasama antar wilayah. Jadi tidak menjadi aneh kalau CSR itu diberikan oleh pemerintah daerah.

Adapun peraturan yang mewajibkan perusahaan melakukan CSR tertuang pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perseroan Terbatas.