News - Institut Teknologi Bandung (ITB) kembali menjadi sorotan publik setelah kebijakan baru terkait beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) viral di media sosial.
Kampus ternama ini mendapat kritikan tajam dari mahasiswa dan masyarakat luas setelah informasi menyebutkan bahwa mahasiswa penerima beasiswa UKT diharuskan bekerja paruh waktu untuk kampus dalam berbagai kegiatan.
Menurut informasi yang beredar, mahasiswa yang menerima pengurangan UKT melalui beasiswa tersebut diminta mengisi tautan Google Form sebagai bagian dari proses 'magang' untuk kebutuhan kampus. Kebijakan ini menimbulkan kontroversi dan memicu respons negatif, terutama di kalangan mahasiswa.
"ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT, yaitu beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT, diwajibkan melakukan kerja paruh waktu untuk ITB. Kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT berkontribusi kepada ITB," demikian bunyi surat elektronik (email) resmi dari pihak kampus yang tersebar di media sosial.
Dalam email tersebut, mahasiswa penerima beasiswa diminta untuk mengisi tautan Google Form yang harus diserahkan paling lambat pada Jumat (27/9/2024) pukul 19.00 WIB. Kewajiban ini mencakup semua mahasiswa yang mendapat beasiswa UKT dan bertujuan untuk membantu operasional kampus.
Terkini Lainnya
Respons Pihak ITB
Artikel Terkait
Prediksi Nilai Rata-rata Raport ITB SNBP 2025 Semua Jurusan
Info UKT UNS, UPI, dan UB serta Biaya Pendidikannya
Daftar Jurusan dan Fakultas di ITB Bandung beserta Prospek Kerja
Prediksi Nilai Rata-Rata SNBP 2025 UNPAD, ITB, dan IPB
Populer
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
Beda dengan Pertambangan, Pengeboran Panas Bumi Ramah Lingkungan
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
Terdakwa Rasuah DJKA Akui Atur Lelang Demi Danai Kampanye Jokowi
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
Pemerintah Pakai Cara Persuasif Hadapi Penolakan MBG di Yakuhimo
Mengukur Dampak Pembekuan USAID bagi Gerakan Sipil di Indonesia
Flash News
Menkes: Eselon 1 Kemenkes Naik Pesawat Ekonomi seperti Wartawan
Tim Hukum Klaim KPK Cuma Periksa Hasto Tanya Biodata: Ini Aneh
Gugatan Perdata AKBP Bintoro Diklaim Upaya Hancurkan Polisi
Pemohon Mau Lengkapi Keterangan, Gugatan Perdata Bintoro Dicabut
Posko DVI Dibuka untuk Identifikasi Korban Kecelakaan GT Ciawi
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Mau Ambil Alih Jalur Gaza, Trump akan Sediakan Pekerjaan
Polisi Temukan Bekas Rem di TKP Kecelakaan Maut GT Ciawi
Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Pemalsuan Akta OI Seret Iwan Fals
Kuasa Hukum soal Penetapan Hasto Tersangka: Cacat Hukum
Polri Sita CCTV Ungkap Penyebab Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi
Pemerintah Berupaya Memulangkan Reynhard Sinaga dari Inggris
eFishery Tunjuk FTI Consulting Jadi Manajemen Sementara
1 Korban Kritis Penembakan Aparat Malaysia Berakhir Meninggal
Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi