News - Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat, inflasi tahunan atau year on year(y-on-y) Provinsi DKI Jakarta pada Agustus 2024 sebesar 1,98 persen. Inflasi ini terjadi karena kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 103,04 pada Agustus 2023 menjadi 105,08 pada Agustus 2024. Sementara, tingkat inflasi bulanan pada Agustus 2024 mencapai 0,04 persen dan tingkat inflasi tahunan berjalan pada Januari-Agustus 2024 sebesar 0,89 persen.

Berdasarkan data BPS DKI Jakarta, inflasi tahunan pada Agustus 2024 terjadi karena kenaikan harga, yang ditunjukkan oleh kenaikan indeks kelompok pengeluaran. Di antaranya kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 3,51 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,39 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,52 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 2,00 persen.

Selain itu, sejumlah kelompok turut memberikan andil terhadap inflasi, yakni kesehatan sebesar 1,11 persen; kelompok transportasi sebesar 1,51 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,24 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,66 persen; kelompok pendidikan sebesar 2,44 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,23 persen; serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 6,36 persen.