News - Fenomena calon tunggal di Pilkada 2024 tetap marak setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/2024 melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Hingga hari terakhir masa pendaftaran bakal calon kepala daerah, Kamis (29/8/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sekitar 48 daerah di Indonesia memiliki calon tunggal. Artinya, masih terdapat puluhan paslon yang kemungkinan bertarung melawan kotak kosong di pilkada.

"Dari 37 provinsi hanya ada satu yang hanya memiliki satu pasangan calon yaitu di Papua Barat," kata Komisioner KPU, Idham Holik, di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (30/8/2024), dikutip dari Antara.

Idham menerangkan, ada sebanyak 1.518 bakal paslon kepala daerah mendaftarkan diri mengikuti Pilkada serentak 2024, sejak dibuka 27 Agustus 2024 hingga ditutup 29 Agustus 2024. Ia merinci, provinsi yang menggelar Pilkada serentak 2024 berjumlah 37 provinsi dengan jumlah pendaftar sebanyak 101 paslon.

Sementara itu, pada tingkat kabupaten, ada 415 daerah penyelenggara pilkada dengan total 1.133 paslon. Adapun pada tingkat kota terdapat 93 dengan jumlah 277 paslon.

Dengan demikian, hingga hari terakhir pendaftaran cakada, ada sebanyak 48 daerah yang hanya memiliki satu paslon alias calon tunggal. Dengan rincian sebanyak 42 di kabupaten, 5 di tingkat kota dan 1 pilkada provinsi.

Idham memastikan, proses pendaftaran paslon kepala daerah yang dilangsungkan selama tiga hari, berjalan lancar dan tanpa ada gesekan yang berarti.

"Semua dapat tertangani walaupun memang di beberapa daerah sempat ada kendala. Terutama persoalan administrasi misalnya formulir model B parpol datangnya terlambat," kata Idham.