News - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, diputus telah melanggar etik dan mendapatkan sanksi sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jumat (6/9/2024).
Putusan tersebut terkait Ghufron yang telah membantu mutasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jawa Timur.
Bantuan tersebut, dilakukan dengan menghubungi Plt Inspektur Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono yang saat itu, merupakan terdakwa dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementan yang ditangani oleh KPK.
Tanpa sepengetahuan pimpinan KPK lainnya, Ghufron menghubungi Kasdi agar menerima permohonan mutasi dari Andi yang sebelumnya telah ditolak.
Karena segan kepada Ghufron yang merupakan pimpinan lembaga yang sedang menangani kasus di Kementan, kata Tumpak, Kasdi dengan segera memberikan izin mutasi pada Andi.
Ghufron menghubungi Kasdi usai mendapat kabar dari temanya yang merupakan Mertua Andi, Tri Endang Wahyuni, bahwa Andi telah mengajukan mutasi selama 2 tahun, tetapi tak kunjung dikabulkan oleh Kementan dan malah diterima apabila mengajukan pengunduran diri dengan alasan pengurangan SDM.
“Itu diceritakan kepada saya oleh mertuanya yang kemudian saya komunikasi kepada pejabat di Kementan. Itu yang kemudian diperspektifkan sebagai saya menghubungi untuk minta bantuan,” kata Ghufron usai menjalani sidang etik di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).
Terkini Lainnya
Laporan, Gugagan Ghufron ke PTUN Hingga MA Ditolak
Melanggar Etik dan Mendapatkan Sanksi Sedang
Ghufron Tak Menyesal & Tetap Ikut Seleksi Capim KPK
Pansel Capim KPK Harus Diskualifikasi Nurul Ghufron
Artikel Terkait
Langgar Etik, Ghufron Tak Menyesal & Mantap Ikuti Seleksi Capim
Nurul Ghufron Disanksi Sedang, Gaji Dipotong 20% Selama 6 Bulan
Nurul Ghufron akan Hadir Pembacaan Putusan Sidang Etik Dewas KPK
Dewas KPK: Putusan Etik Tetap Dibacakan meski Ghufron Tak Hadir
Populer
Mahasiswi Untar Diduga Bunuh Diri Loncat dari Gedung Kampus
Kapolres Boyolali Meninggal Dunia usai Alami Kecelakaan
Potret Buram Kondisi Pertanian & Pekerja Tani di Indonesia
Dharma Sebut Pandemi COVID Agenda Asing: Kenapa Bukan Taufik?
Pramono Sebut Jabar Belum Ramah Disabilitas, RK: Saya Minta Maaf
MenPAN-RB Ungkap Update Terbaru Nasib Gaji Tunggal PNS
Srimul: 11 Juta Lapangan Kerja Tercipta di Tengah Isu Banyak PHK
Senjakala Demokrasi di Poco Leok: Jurnalis-Warga Disikat Aparat
Flash News
Pimpinan DPR Masih Dapat Rumah Dinas di Widya Chandra & Kuningan
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Kalsel, Uang Rp10 Miliar Disita
Istana Bantah Jokowi Tak Menyalami Try Sutrisno saat HUT TNI
Kemenag Pastikan KUA Tolak Melayani Pernikahan di Bawah Umur
Pramono Janjikan Warga Kedoya Jaminan Kampungnya Tak Digusur
Dasco Ungkap akan Ada Badan Aspirasi Rakyat di DPR RI
Kemenag Belum Diajak Bicara soal Pembentukan Kementerian Haji
Kemenag Pilih Tak Intervensi Pesantren soal Kasus Kekerasan
Hakim PN Semarang Tak Ikut Cuti Bersama Perjuangkan Hak
Gerindra Pastikan Keppres Pemindahan IKN akan Diteken Prabowo
Kemenag akan Gelar Religion Festival di Jiexpo pada 9 Oktober
Minus Rumah Dinas, Tunjangan Anggota DPR Bisa di Atas Rp70 Juta
Program Jaringan Asmara ala Pramono demi Tampung Aspirasi Warga
Soal Kartu Kamu ala RK, Pramono: Sudah Terlalu Banyak Banget
DPR Mengeluh Rumah Dinas Kerap Kemasukan Tikus dan Atap Bocor