News - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, diputus telah melanggar etik dan mendapatkan sanksi sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jumat (6/9/2024).

Putusan tersebut terkait Ghufron yang telah membantu mutasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jawa Timur.

Bantuan tersebut, dilakukan dengan menghubungi Plt Inspektur Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono yang saat itu, merupakan terdakwa dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementan yang ditangani oleh KPK.

Tanpa sepengetahuan pimpinan KPK lainnya, Ghufron menghubungi Kasdi agar menerima permohonan mutasi dari Andi yang sebelumnya telah ditolak.

Karena segan kepada Ghufron yang merupakan pimpinan lembaga yang sedang menangani kasus di Kementan, kata Tumpak, Kasdi dengan segera memberikan izin mutasi pada Andi.

Ghufron menghubungi Kasdi usai mendapat kabar dari temanya yang merupakan Mertua Andi, Tri Endang Wahyuni, bahwa Andi telah mengajukan mutasi selama 2 tahun, tetapi tak kunjung dikabulkan oleh Kementan dan malah diterima apabila mengajukan pengunduran diri dengan alasan pengurangan SDM.

“Itu diceritakan kepada saya oleh mertuanya yang kemudian saya komunikasi kepada pejabat di Kementan. Itu yang kemudian diperspektifkan sebagai saya menghubungi untuk minta bantuan,” kata Ghufron usai menjalani sidang etik di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).