News - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Putri resmi berstatus terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Betul per hari ini. Sudah masuk," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Syarief menuturkan langkah tersebut ditempuh menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah terhadap vonis Putri. Untuk diketahui, istri Ferdy Sambo mendapatkan hukuman lebih ringan dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
"Iya betul (sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu) sesuai SOP," bebernya.
Sementara itu, Syarief menjelaskan tiga terpidana lainnya, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf belum dieksekusi. Namun, Syarief belum mau memerinci alasan perbedaan waktu eksekusi antara Putri dengan tiga terpidana lainnya.
"Tunggu dulu. Satu-satu dulu. Yang PC [Putri Candrawathi] dulu, ya. Nanti pasti aku kasih tahu, yang penting ini dulu," tutur Syarief.
Sebelumnya, Putri Candrawathi mendapatkan diskon hukuman dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Hal itu dilakukan Mahkamah Agung (MA) usai menolak kasasi yang diajukan Putri Candrawathi dan memperbaiki pidana penjara pada vonis sebelumnya.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Kasasi perkara ini dipimpin empat majelis hakim agung, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Kemudian, hukuman Ferdy Sambo juga diringankan dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Polisi Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat: Presisi Hanya Jargon?
Ferdy Sambo cs Absen, Sidang Gugatan Keluarga Brigadir J Ditunda
Ferdy Sambo Melarikan Diri dari Sel Tahanan, Apa Benar?
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Flash News
Kebakaran Melanda Glodok Plaza, 7 Orang Masih Terjebak
ATR/BPN Target Pendataan Sertifikasi Hak Komunal Rampung 5 Tahun
LPSK Persiapkan Memori Banding Restitusi Korban Kanjuruhan
Ombudsman Taksir Nelayan Rugi Rp 9 M Akibat Pagar Laut Tangerang
Tersangka Pembunuh Sandy Permana Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara
Komdigi: Rudi Valinka Lolos Background Check Sebelum Dilantik
Kantor Pemuda Pancasila di Bandung Dirusak, Ada Korban Luka
Mendidaksmen Akui Ada Kesenjangan Jumlah Anak Disabilitas & SLB
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Alasan Komnas HAM Mendorong Penggunaan E-Voting dalam Pemilu
KKP Segel Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi
Luhut Akan Sarankan Prabowo Bantu Pembangunan RS Anak di Gaza
Promosi Eks Ketua PN Surabaya Dicabut Akibat Kasus Ronald Tannur
2 TNI AL Penembak Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kasus PMK di Bantul Bertambah: 337 Terjangkit, 37 Sapi Mati