News - Penyimpanan data penting di server luar negeri menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan data dan kedaulatan digital. Meskipun ada aturan yang mengizinkan penggunaan server asing, banyak pihak mendorong agar data sensitif tetap disimpan di dalam negeri demi penegakkan hukum yang lebih mudah dan keamanan siber yang lebih baik.

Keberadaan pusat data (data center) menjadi salah satu sorotan di tengah berbagai kasus yang berkaitan dengan data pribadi di Indonesia. Pasalnya, lokasi dari data center dilihat berkaitan dengan keamanan pengelolaan data pribadi.

Salah satu kasus yang berkaitan dengan hal ini adalah sistem penghitungan suara di Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), yang oleh banyak pihak, dinilai penuh anomali. Terutama sistem Sirekap dan pemilu2024.kpu.go.id.

Pasalnya, menurut temuan Cyberity, komunitas yang berfokus pada isu keamanan siber, sistem pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud yang lokasi server-nya berada di Republik Rakyat Tiongkok, Prancis, dan Singapura.

Menurut Cyberity, data penting seperti data pemilu seharusnya disimpan di dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang akan berlaku penuh pada Oktober 2024 ini.

Perlu diketahui bahwa pihak KPU kemudian membantah temuan dari Cyberity. Mereka menegaskan, situs Sirekap dikembangkan dan merujuk ke regulasi-regulasi yang ada. Sirekap juga disebut tidak memuat data pribadi. Meski begitu, pihak KPU tidak menampik kalau jaringan Sirekap terhubung dengan banyak negara. Hal ini untuk menunjang kinerja situs yang lebih cepat lewat jaringan yang dimaksud.

Namun, apakah itu data center? Dan mengapa ada urgensi data center sebaiknya berlokasi di dalam negeri, menyusul berlaku penuhnya UU PDP?

Apa Itu Data Center?

Merujuk pada pengertian yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, data center adalah fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem elektronik dan komponen terkaitnya, untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data.

Lain lagi, perusahaan teknologi kenamaan asal Amerika Serikat, International Business Machine Corporation (IBM), mendeskripsikan data center sebagai ruangan, bangunan, atau fasilitas fisik yang menampung infrastruktur teknologi informasi untuk membangun, menjalankan, dan menyediakan aplikasi serta layanan.

Adapun sejumlah komponen yang menyusun pusat data bisa mencakup router, switch, firewall, sistem penyimpanan (storage), server, dan pengontrol pengiriman aplikasi.

Asosiasi Penyelenggara Data Center Indonesia (Indonesia Data Center Provider Organization, IDPRO) menjelaskan, seiring dengan perkembangan zaman yang serba digital, keberadaan data center dalam kehidupan masyarakat juga menjadi semakin penting dan memberi pengaruh besar.

“Kalau dilihat dari sudut pandang makro, adanya transformasi digital yang masif di banyak instansi publik maupun sektor privat, (keberadaan) data center ini menjadi tulang punggung dari banyak digital platform, mulai dari pendidikan, kesehatan, keuangan, dan lain-lain,” terang Ketua Umum IDPRO, Hendra Suryakusuma, saat bincang dengan Tirto, Selasa (24/9/2024).

Hendra memaparkan, di Indonesia terdapat sekitar 100 penyedia layanan pusat data, namun yang tergabung dengan IDPRO sejauh ini ada 14 anggota. "Ini semua (anggota IDPRO) yang major data center, yang memiliki tier 3 certification dan rata-rata (kapasitas) di atas 2 megawatt ke atas," terangnya.

Pria yang juga menjabat sebagai CEO Greenex DC, perusahaan data center ramah lingkungan, ini menambahkan, dari 14 anggota yang ada saat ini, potensi kapasitas sebesar 250 megawatt (MW). Jika dibandingkan tahun 2016, saat pertama kali IDPRO berdiri, peningkatannya signifikan. Kala itu dengan enam anggota yang tergabung, kapasitas dari perusahaan yang tergabung dalam asosiasi baru sekitar 32 MW.

Tidak hanya peningkatan kapasitas, secara kualitas pun data center yang tergabung dalam IDPRO cenderung mapan. "Hampir semua anggota IDPRO itu sudah dapat sertifikasi Tier III atau rated 3 dari EPI,” tutur Hendra. EPI sendiri adalah perusahaan asal Benua Eropa yang menjadi badan sertifikasi untuk fasilitas dan operasi pusat data.

Dia menjelaskan, ada empat tingkatan atau tier fasilitas data center. Ada Tier 1 sampai Tier 4. Semakin tinggi tingkatnya, semakin baik ketahanan infrastrukturnya dan lebih andal.

Sederhananya, menurut Hendra, ketika sebuah data center masuk di Tier III/Rated 3 dari EPI, data center ini punya kemampuan untuk menjaga kualitas transfer data. "Jadi ketika terjadi maintenance untuk perangkat yang ada di data center itu, baik mechanical, electrical, ataupun cooling, tidak boleh menyebabkan downtime," terangnya.

Data Center Telkom

Data Center Telkom. FOTO/Internal Telkom

Apa Urgensi Pengalihan Pusat Data ke Dalam Negeri ?

Menuju berlaku penuhnya UU Perlindungan Data Pribadi pada Oktober 2024, pakar IT, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menyebut keberadaan UU PDP pada prinsipnya memang mendorong adanya pemusatan data center di dalam negeri.

Terkait penempatan pusat data, Heru menjelaskan bahwa PP Nomor 82 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, mengamanatkan bahwa penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia.

Pasal 17 ayat 2 PP tersebut menjelaskan penempatan pusat data di Indonesia didasarkan atas kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.

Namun, kemudian PP tersebut direvisi menjadi PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang memberikan celah bagi penyelenggara sistem elektronik lingkup publik untuk menyimpan data di luar negeri.

Hal ini seperti yang termaktub dalam pasal 20 ayat 3 PP tersebut yang berbunyi, “Penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di luar wilayah Indonesia dalam hal teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri.”

“Tentu (PP 71 Tahun 2019) perlu kita tinjau kembali. Karena kalau kita melihat UU PDP ini kan arahnya adalah bagaimana data yang dihasilkan orang Indonesia diproses di Indonesia kemudian juga disebarkan di Indonesia oleh orang Indonesia itu wajib ditempatkan di Indonesia,“ kata Heru kepada Tirto, Kamis (26/9/2024).

Data Pemerintah

Ilustrasi data yang diminta oleh pemerintah. Getty Images/iStockphoto

Heru menilai, kebijakan pemusatan data center di Indonesia merupakan sebuah keharusan karena merupakan amanat undang-undang. Meski, ia tak menampik adanya keresahan soal keamanan siber di Indonesia yang masih sering mengalami kebocoran.

“Misalnya data kita ditempatkan di negara lain, kita lebih tidak tahu data itu disalahgunakan, atau mungkin bagaimana diproses. Sementara, kalau di Indonesia ini kan paling tidak kita tahu data itu akan diapakan. Walaupun memang di sisi lain juga keamanannya perlu ditingkatkan, kemudian juga perlindungan datanya juga perlu diawasi,” lanjut Heru.