News - Sidang sengketa Pilpres 2024 memasuki momen terakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa Pilpres pada Senin (22/4/2024). Jelang momen pembacaan putusan, beragam pihak mengeluarkan aspirasi hingga mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Dalam catatan, sejumlah akademisi hingga masyarakat umum memberikan amicus curiae. Selain akademisi dan masyarakat umum, tokoh politik ikut memberikan amicus curiae, seperti Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Teranyar, Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bersama mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin mengajukan amicus curiae terkait PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/4/2024).

Selain itu, eks pentolan Front Pembela Islam Ahmad Shabri Lubis dan Munarman serta Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Ulama Yusuf Martak ikut mengajukan amicus curiae.

Dalam substansi, mereka meminta agar Mahkamah menggunakan kewenangannya untuk menegakkan keadilan. Din mengingatkan, kewajiban hakim tertuang dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Mereka menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi 90/PUU-XI/2023 yang membuka peluang Gibran Rakabuming maju sebagai cawapres sebagai kotak pandora yang harus diselesaikan.

"Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945," isi amicus curiae Din dan jajaran yang dikutip, Kamis (18/4/2024).