News - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, mengungkapkan, DPR bisa saja menambah komisi seiring penambahan kementerian setelah revisi Undang-Undang Kementerian diberlakukan.
Menurut Puan, penambahan komisi perlu dilakukan untuk meningatkan pengawasan terhadap kementerian-kementerian anyar. Selain itu, komisi baru juga dapat menjadi mitra pemerintah yang menduduki kursi kementerian baru, utamanya saat merumuskan suatu kebijakan.
"Dengan adanya rencana penambahan kementerian tentu saja kemungkinan nantinya akan ada penambahan komisi di DPR RI, untuk bisa adanya mitra di DPR RI terkait dengan kementerian-kementerian tersebut," kata dia, dalam konferensi pers Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Bagi Calon Anggota DPR RI dan DPD RI Terpilih 2024-2029 di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2024).
Akan tetapi, rencana pembentukan komisi baru masih dibahas oleh anggota-anggota DPR periode 2019-2024. Selain itu, diskusi mendalam juga perlu dilakukan sebelum menambah komisi baru.
"Hal ini tentu saja sedang kita matangkan dan kita diskusikan secara lebih matang," imbuh Puan.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara menjadi undang-undang (UU). Dengan disahkannya revisi Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara memberikan peluang kepada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming untuk menambah jumlah menteri.
Revisi UU Kementerian Negara mengubah batasan kementerian dari 34 kementerian menjadi sesuai kebutuhan presiden. Sebelumnya, beredar kabar bahwa kabinet Prabowo-Gibran akan memiliki 44 kementerian demi memenuhi kebutuhan pemerintahan masa depan.
"Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).
"Setuju," jawab peserta sidang sambil dibarengi ketukan palu sebagai tanda pengsahan oleh Lodewijk.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Usulan Revisi Term "Fakir Miskin" Demi Atasi Masalah Kemiskinan?
Timwas Intelijen DPR, Gimik Politik Berbalut Pengawasan
Tim Pengawas DPR Diklaim Hadir demi Intelijen Tak Abuse of Power
Pesan Puan usai DPR Sahkan Pimpinan KPK: Jangan Ada Politisasi
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Indonesia Dapat Investasi USD1 M Demi Apple Berjualan iPhone 16
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
UMP Jabar 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Boyolali
Gubernur Bisa Dicopot Prabowo karena Revisi UU DKJ, Benarkah?
Flash News
Pendaftaran Sengketa Pilkada Ditutup, Tim RIDO Tak Daftar ke MK
Andika-Hendrar & Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK
UMSP DKJ 2025 Terganjal Perbedaan Pendapat Buruh & Pengusaha
UMP Jakarta 2025 Resmi Naik Rp329 Ribu, Jadi Rp5,39 Juta
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Boyolali
Kepala BPOM Minta Bantuan Jaksa Agung Awasi Makan Bergizi Gratis
Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah
Objek Wisata Monkey Forest Tutup Sementara usai 2 WNA Meninggal
JK Minta Pemerintah Bangun Rusun bagi Korban Kebakaran Kemayoran
Gibran Janji Santri di Pesantren Dapat Program Makan Gratis
Prabowo Minta Polri Kurangi Acara Seremonial saat HUT
Gibran Tinjau Korban Kebakaran di Kemayoran Sambil Bagikan Susu
LPSK: 4 Korban Agus Suartama Ajukan Permohonan Perlindungan
Geger Jasad Bayi Tanpa Identitas Ditemukan di Badung Bali