News - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan PDIP atas penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024. Putusan itu tertuang dalam ecourt PTUN DKI Jakarta di halaman SIPP.

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," demikian putusan dalam SIPP yang diunggah Kamis (24/10/2024).

Dalam putusan gugatan itu tertuang bahwa pihak Penggugat dihukum membayar biaya perkara senilai Rp342.000. Hal itu itu tertuang dengan nomor putusan 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Jubir PTUN Jakarta, Irvan Mawardi, mengatakan bahwa hal itu diputuskan majelis hakim dalam musyawarah. Kemudian, berdasarkan fakta hukum, pengadilan menilai karakteristik permasalahan atau sengketa hukum ini berada dalam sengketa proses pemilu.

Hal itu sebagaimana penyelesaian sengketa pemilu yang dilakukan secara khusus seperti diatur dalam pasal 470 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 5 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum di PTUN.

“Sehingga sengketa ini tak dapat dimaknai sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019 dan juga tak termasuk sengketa hasil, bukan sengketa hasil Pemilu sebagaimana ketentuan UU nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 1986,” ujar Irvan.

Sebelumnya, PDIP melalui ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri, mengajukan gugatan terhadap KPU pada 2 April 2024 lalu. Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, PDIP meminta kepada PTUN memerintahkan kepada KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, PDIP juga meminta agar PTUN memerintahkan kepada KPU untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

PDIP juga meminta PTUN untuk memerintahkan KPU, membatalkan, dan mencabut kembali Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tersebut. Juga memerintahkan KPU untuk mencabut dan mencoret Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024.