News - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan PDIP atas penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024. Putusan itu tertuang dalam ecourt PTUN DKI Jakarta di halaman SIPP.
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," demikian putusan dalam SIPP yang diunggah Kamis (24/10/2024).
Dalam putusan gugatan itu tertuang bahwa pihak Penggugat dihukum membayar biaya perkara senilai Rp342.000. Hal itu itu tertuang dengan nomor putusan 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Jubir PTUN Jakarta, Irvan Mawardi, mengatakan bahwa hal itu diputuskan majelis hakim dalam musyawarah. Kemudian, berdasarkan fakta hukum, pengadilan menilai karakteristik permasalahan atau sengketa hukum ini berada dalam sengketa proses pemilu.
Hal itu sebagaimana penyelesaian sengketa pemilu yang dilakukan secara khusus seperti diatur dalam pasal 470 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 5 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum di PTUN.
“Sehingga sengketa ini tak dapat dimaknai sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019 dan juga tak termasuk sengketa hasil, bukan sengketa hasil Pemilu sebagaimana ketentuan UU nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 1986,” ujar Irvan.
Sebelumnya, PDIP melalui ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri, mengajukan gugatan terhadap KPU pada 2 April 2024 lalu. Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, PDIP meminta kepada PTUN memerintahkan kepada KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, PDIP juga meminta agar PTUN memerintahkan kepada KPU untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
PDIP juga meminta PTUN untuk memerintahkan KPU, membatalkan, dan mencabut kembali Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tersebut. Juga memerintahkan KPU untuk mencabut dan mencoret Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Andika-Hendrar & Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK
Cak Lontong Sindir Walk Out Tim RIDO: Kemenangan Kami Tetap Sah
Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Bali: Koster-Giri Unggul Telak
Budi Arie Klaim Semua Partai Siap Tampung Jokowi
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Indonesia Dapat Investasi USD1 M Demi Apple Berjualan iPhone 16
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
UMP Jabar 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Boyolali
Flash News
Pendaftaran Sengketa Pilkada Ditutup, Tim RIDO Tak Daftar ke MK
Andika-Hendrar & Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK
UMSP DKJ 2025 Terganjal Perbedaan Pendapat Buruh & Pengusaha
UMP Jakarta 2025 Resmi Naik Rp329 Ribu, Jadi Rp5,39 Juta
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Boyolali
Kepala BPOM Minta Bantuan Jaksa Agung Awasi Makan Bergizi Gratis
Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah
Objek Wisata Monkey Forest Tutup Sementara usai 2 WNA Meninggal
JK Minta Pemerintah Bangun Rusun bagi Korban Kebakaran Kemayoran
Gibran Janji Santri di Pesantren Dapat Program Makan Gratis
Prabowo Minta Polri Kurangi Acara Seremonial saat HUT
Gibran Tinjau Korban Kebakaran di Kemayoran Sambil Bagikan Susu
LPSK: 4 Korban Agus Suartama Ajukan Permohonan Perlindungan
Geger Jasad Bayi Tanpa Identitas Ditemukan di Badung Bali