News - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Salah satu gugatan yang dikabulkan adalah pembatalan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo, SH, MH, sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi Keputusan PTUN Jakarta, sebagaimana dikonfirmasi Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Selasa (13/8/2024).
Karena pengangkatan Suhartoyo dibatalkan, PTUN Jakarta meminta MK untuk segera mencabut Keputusan MK Nomor 17 tahun 2023 soal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
PTUN Jakarta juga mengabulkan gugatan Anwar Usman terkait pemulihan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
Sementara itu, PTUN Jakarta tak mengabulkan permintaan Anwar Usman yang menginginkan agar dikembalikan menjadi Ketua MK.
"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat [Anwar Usman] untuk dipulihkan atau dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 seperti semula," demikian amar putusan tersebut.
PTUN Jakarta juga tidak menerima permohonan Anwar agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari jika MK lalai melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
"[Putusan selanjutnya], menghukum tergugat dan tergugat II intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000."
Meski demikian, Putusan PTUN ini belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, MK masih bisa mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara itu, Fajar Laksono mengaku belum bisa memastikan apakah MK akan mengajukan banding atas putusan itu. Menurut dia, Hakim MK akan membahas soal opsi pengajuan banding melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar besok, Rabu (14/8/2024).
"Belum tahu [apakah akan mengajukan banding], besok baru akan dibahas di RPH," kata Fajar melalui pesan singkat, Selasa.
Untuk diketahui, Anwar dalam gugatan yang dilayangkan ke PTUN Jakarta meminta kembali jabatannya sebagai Ketua MK. Pengajuan gugatan dilakukan pada awal 2024.
"Mewajibkan TERGUGAT [Suhartoyo] untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan PENGGUGAT [Anwar Usman] sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan;" demikian bunyi gugatan Anwar Usman yang dapat diakses melalui situs SIPP PTUN DKI, dikutip 15 Februari 2024.
Selain itu, masih ada tiga poin gugatan dalam pokok perkara yang dilayangkan Anwar Usman, yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.
Kemudian, Anwar juga menggugat Suhartoyo untuk mencabut Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023. Sementara itu, terdapat dua poin gugatan dalam gugatan penundaan, yakni mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023.
Lalu, memerintahkan atau mewajibkan Suhartoyo untuk menunda pelaksanaan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Untuk diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK lantaran terbukti melanggar etika saat merumuskan peraturan soal penyesuaian usia capres-cawapres.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Bahlil soal PTUN Batalkan SK Kepengurusan Golkar: Itu Hoaks
Susul MK, Anwar Usman Juga Ajukan Banding Putusan PTUN Jakarta
Tim Hukum PDIP Berharap MPR Tak Melantik Prabowo-Gibran
Anwar Usman Kembali Terbukti Langgar Kode Etik, Sanksi Teguran
Populer
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Ummi Wahyuni Dicopot DKPP, Pleno Pilgub Jabar Dipimpin Plt KPU
Nestapa Ojol: Tersisih dari BBM Subsidi, Status Kerja Tak Pasti
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Rawan Konflik Kepentingan Polisi Bentuk Gugus Ketahanan Pangan
Eksplorasi Emas Putih di Nusantara, Logam Berharga yang Terbuang
Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Ini Poin-Poin yang Berubah
Flash News
Warga Kolong Tol di DKJ Wajib Bayar Sewa Rusun Mulai Bulan ke-7
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Keluarga Korban Hadir Sidang Etik Penembak Siswa SMK di Semarang
Polisi Periksa Ibu MAS Terkait Peristiwa Pembunuhan Lebak Bulus
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
PPP akan Gelar Mukernas 13-15 Desember 2024 di Ancol
Lalu Lintas selama Libur Nataru 2024/2025 Diatur Melalui SKB
Agung Laksono akan Bawa Hasil Munas PMI Tandingan ke Kemenkumham
Siti Fauziah, Perempuan Pertama Dilantik Jadi Sekjen MPR
Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Jalani Sidang Etik
Pemerintah akan Kembangkan Inovasi E-Budgeting & E-Procurement
Nawawi: Kebenaran LHKPN Memprihatinkan, Ada Indikasi Terima Suap
Fitroh Janji Tuntaskan Perkara Korupsi yang Disorot Masyarakat
Hakordia 2024, Korupsi Menghambat Pembangunan & Merusak Keadilan