News - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding advokat David ML Tobing kepada analis politik Rocky Gerung atas kasus dugaan hinaan kepada Presiden Jokowi dengan kalimat 'Bajingan yang tolol'.
"Menyatakan, gugatan Provisi Penggugat tidak dapat diterima," tertulis dalam amar putusan, yang dikutip dari Direktori Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Majelis hakim berkeyakinan, David selaku pemohon tidak mempunyai hak gugat (legal standing) untuk menggugat Rocky, dalam perkara a quo sehingga gugatannya dianggap error in persona.
"Menyatakan Penggugat tidak mempunyai hak gugat (legal standing) untuk menggugat Tergugat dalam perkara a quo sehingga gugatan Penggugat error in persona dalam bentuk diskualifikasi in persona," bunyi putusan tersebut.
Perkara dengan Nomor: 1238/PDT/2024/PT DKI ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Sugeng Riyono, dan dua Hakim Anggota, Hasoloan Sianturi dan Andi Cakra Alam.
Sidang yang digelar pada 9 Oktober 2024 itu, dilaksanakan secara terbuka tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak, baik secara langsung maupun kuasa hukumnya.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum David untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp150.000.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebut, David, selaku pengaju banding, tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan karena tidak ada hubungan hukum antara dirinya dengan pihak yang dihina, dalam hal ini Presiden Jokowi, yang mengalami kerugian akibat pernyataan Rocky.
Selain itu, David juga tidak mampu membuktikan kepentingan upaya menggugat Rocky dengan menunjukkan surat kuasa untuk mewakili Presiden Jokowi selaku pihak yang diduga dirugikan atas pernyataan Rocky Gerung.
"Tidak beralasan, jika pembanding mengklaim dirinya sebagai representasi dan wakil dari Presiden," tutur hakim dalam poin pertimbangan putusan.
Selain itu, hakim meyakini bahwa Rocky, selaku terbanding, tidak mengritik secara individu, melainkan kebijakan Presiden Jokowi dalam kapasitas sebagai pejabat negara. Ia juga menekankan bahwa kritik yang disampaikan Rocky tidak mengganggu kinerja Presiden Jokowi dalam bertugas. Oleh karena itu, Majelis Hakim menyatakan gugatan dari David terhadap Rocky, mengandung cacat formil.
Diketahui, pada 25 April 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan David terhadap Rocky.
Dalam petitumnya, David meminta agar Rocky tidak lagi mengemukakan pendapatnya dan meminta Rocky dinyatakan melawan hukum karena telah menghina Jokowi. David juga meminta agar Rocky tidak lagi menjadi pembicara atau narasumber, baik dalam maupun luar jaringan, seumur hidup.
Akan tetapi, majelis hakim menolak gugatan tersebut. David yang tidak menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Isi Pantun Butet Kartaredjasa yang Disebut Hina Jokowi
PDIP Cabut Laporan Kasus Rocky Gerung, Polisi: Tetap Diproses
Penyidikan Kasus Rocky Gerung, Bareskrim Polri Periksa 17 Saksi
Kejagung Terima Surat Pemberitahuan Penyidikan Rocky Gerung
Populer
Babak Baru Kasus Antam vs Budi Said: Negara Tak Boleh Kalah
Rumah Tapera dan Kisah Para Pejuang Rumah Pertama
DJP Ubah Jatuh Tempo Setor Pajak Penghasilan Setiap Tanggal 15
Layanan Lapor Mas Wapres Ala Gibran, Solusi atau Gimik Politik?
Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92 Menjadi 30 Orang
Cawe-Cawe Prabowo di Pilkada Jateng Mengerdilkan Wibawa Presiden
Daftar Identitas 28 Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92
Gibran Minta Ada Mata Pelajaran Coding di Jenjang SD
Flash News
Nasib Sistem Zonasi Masih Terus Dikaji sebelum Tahun Ajaran Baru
Gus Ipul Sebut Banyak Warga Penerima Bansos Jadi Demotiviasi
KPK Sayangkan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor
Gus Ipul Akan Ikuti Mendagri soal Tunda Beri Bansos saat Pilkada
Pramono Tak Masalah Gagal Dapat Dukungan Warga Tanah Merah
Pramono Janji Relokasi Warga Tergusur Normalisasi Kali Ciliwung
Kejagung Sita Rp301,9 Miliar terkait Korupsi Duta Palma Group
Sahbirin Hadiri Apel Disebut Tak Berkaitan dengan Praperadilan
Komisi V Ingin Revisi UU LLAJ, Bahas Kecelakaan Tol Cipularang
Agus Andrianto Dapat Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan
Jebol Terali, 7 Tahanan & Napi Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
Kementerian ESDM Terima 128 Laporan Tambang Ilegal di Indonesia
Hakim Batalkan Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Kadin Gelar Rapimnas Akhir November untuk Bahas Jadwal Munas
Kecelakaan Tol Cipularang: Penyebab hingga Jumlah Korban Terkini