News - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini membacakan putusan banding atas vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi.
Putusan majelis hakim PT DKI Jakarta hari ini memutuskan untuk menguatkan vonis PN Jakarta Selatan, artinya, Putri Candrawathi tetap dihukum 20 tahun penjara.
"Mengadili, menerima permohonan banding dari terdakwa Putri Candrawathi atau dan penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 791/Pid.B/2022/PT.Jkt.Slt," ujar Hakim Pengadilan Tinggi saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan. Selain itu, majelis hakim memerintahkan penahanan dikurangi masa penangkapan dan penanganan dari pidana yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama.
Diketahui, dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Hukuman yang dijatuhkan kepada mantan jenderal polisi bintang dua itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis terhadap Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Selain Sambo, dalam kasus ini hakim PN Jakarta Selatan memutuskan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun kurungan, dan Ricky Rizal dihukum 13 tahun bui. Sedangkan hakim memutuskan Richard Eliezer dengan 1,5 tahun penjara.
Kelima terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lantas jaksa tak mengajukan banding terhadap vonis Eliezer.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Resmi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Menyoal Vonis Seumur Hidup Ferdy Sambo yang Sudah Terprediksi
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Mahfud: Hormati Putusan Hakim
Keluarga Yosua Kecewa Putusan MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo Cs
Populer
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Meutya Klaim Tak Kenal Rudy Valinka yang Dilantik Stafsus
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Daya Beli Lesu, Masihkah Tanggal Diskon di 2025 Menggiurkan?
Flash News
KPK Bantah Hasto Tak Ditahan karena Megawati Telepon Prabowo
PBNU Ungkap Syarat Ketat jika Dana Zakat Biayai Program MBG
Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres Muslimat NU di Surabaya
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Wali Kota Jaktim Telusuri Identitas Anak Main Skuter di Jalan
Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
Dapur Umum MBG di Bantul Ditargetkan Berjalan Akhir Januari 2025
Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
Pratikno Akui Penyaluran Makan Bergizi Gratis Belum Merata
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Skrining Kesehatan Gratis, Menko PMK: Cegah Penyakit Kronis
Yusril Harap MK Bisa Segera Hapus Ambang Batas Parlemen
KPK Sita Uang Rp476 M Terkait Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Pasar Hewan Imogiri Ditutup Akibat 322 Sapi Kena PMK