News - Terdapat beberapa tahapan yang perlu dilalui dalam proses perjalanan listrik dari pembangkit sampai ke rumah atau konsumennya. Begitu juga dengan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), bagaimana listrik dari PLTA dapat sampai ke rumah-rumah?
Secara umum, listrik akan berjalan mulai dari pembangkit listrik. Daya yang dihasilkan oleh pembangkit listrik tersebut diarahkan menuju gardu-gardu listrik, lalu disampaikan kepada konsumen lewat jalur-jalur tertentu.
Sebelum membahas lebih lanjut tentang bagaimana proses listrik bisa sampai di rumah, tahukah kalian bahwa proses perjalanan listrik termasuk dalam sistem penyaluran energi listrik? Lantas, bagaimana listrik sampai ke rumah?
Terkini Lainnya
Bagaimana Listrik dari PLTA Dapat Sampai ke Rumah-Rumah?
1. Pembangkit
2. Transmisi/Penyaluran
3. Saluran Distribusi
4. Konsumen/Rumah-Rumah
Artikel Terkait
Cara Mengatasi Sesi Anda Telah Habis pada Web SNPMB 2025
8 Tokoh Wayang Kulit yang Terkenal Sakti dan Tak Terkalahkan
Daftar Sertifikat yang Tidak Bisa Digunakan untuk SNBP 2025
10 Manfaat Kaktus Bagi Manusia: Bisa Dimakan & Kaya Nutrisi
Populer
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Menerka Nasib THR & Gaji ke-13 PNS 2025, Akankah Kena Efisiensi?
Kemenkeu Ingin Ambil Alih Tugas Taspen Bayar Uang Pensiun ASN
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
Respons TNI soal Tatib Baru DPR Terkait Pencopotan Pejabat
Perjanjian Asuransi Pascaputusan MK: Apa yang Saja Berubah?
Nelangsa Warga Perumahan Tambun Bekasi, Tergusur Meski Punya SHM
Flash News
Prabowo ke 1.004 Dansat TNI: Melindungi Adalah Dengan Kekuatan
TNI Lapor Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg hingga MBG ke Prabowo
21 Saksi akan Dihadirkan dalam Sidang Etik AKBP Bintoro
Kompolnas Sebut Perkara AKBP Bintoro Lebih pada Kasus Penyuapan
Tipu Eks Bupati Rote, 3 Orang KPK Gadungan Jadi Tersangka
PCO soal Peringatan Prabowo: Tak Seirama, Ya Dievaluasi Presiden
Kondisi Teranyar Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Maut di GT Ciawi
Prabowo: Dewan Pertahanan Nasional Berjalan 22 Tahun usai UU Sah
Istana soal Tatib Pencopotan Pejabat: Enggak Ada Polemik
Tanggapi DPR, BGN Buka Opsi Anggaran MBG Dikelola Komite Sekolah
Tim Hukum Bantah KPK soal AKBP Hendy Orang Suruhan Hasto PDIP
Dasco Bela Prabowo soal Gaji ke-13 ASN: Tak Ada Pemotongan
Dasco soal OPM Mau Bakar Sekolah Terima MBG: Itu Pembangkangan
Dicegah KPK ke Luar Negeri, Agustiani Tio Kesal Sudah Kooperatif
PPATK Ungkap Transaksi Ilegal Kripto Capai Rp1,3 T dari Judol