News - Penyidik Polda Sumatra Selatan (Sumsel) memastikan proses hukum terhadap empat pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP berinisial AA masih terus berjalan. Hal itu dipastikan meskipun para pelaku di bawah umur tersebut dititipkan ke PSR ABH Indralaya.
“Proses hukum berjalan, justru proses hukum itu harus sesuai dengan koridor hukum yang harus dipegang oleh penyidik," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel, Kombes Sunarto, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
Dia menjelaskan, penyidik mengacu pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan, dalam hal memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga bahwa anak tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti atau tidak akan mengulangi tindak pidana.
Merujuk aturan itu, ujar dia, penahanan dapat dilakukan dengan syarat umur anak 14 tahun dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun atau lebih. Dalam hal ini, tiga dari empat anak berhadapan hukum (ABH) belum berusia 14 tahun.
Kemudian, dalam Pasal 69, terhadap anak yang berkonflik hukum yang belum berusia 14 tahun hanya bisa dikenai tindakan, bukan pemidanaan. Kendati demikian, pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, dan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), kewajiban mengikuti pendidikan formal dan atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta.
“Dan dalam hal ini saya tegaskan, apa yang dilakukan penyidik sesuai koridor, sesuai aturan hukum dan undang-undang yang berlaku," ungkap Sunarto.
Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, mengatakan, keempat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA sudah dilakukan penangkapan. Peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan itu sendiri terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tionghoa, Palembang, Kamis (5/9/2024).
Keempat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan itu berinisial IS (16) yang merupakan pelaku utama dan otak perbuatan itu, MZ (13), MS (12), dan AS (12).
Dalam kasus ini, korban diperkosa secara bergiliran, setelah korban meninggal, pelaku kemudian membawa korban ke lokasi kedua dengan berjalan kaki 30 menit untuk menghilangkan jejak. Keempat pelaku melakukan tindakan bejatnya itu lantaran tak kuat menahan hawa nafsu atau birahi karena menyimpan film porno di ponselnya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kala Orang tua Jadi Maut, Kasus Filisida Perlu Perhatian Ekstra
Motif Pembunuh Anak di Cilegon: Sakit hati dan Terjerat Pinjol
Anak 5 Tahun Tewas Dibunuh Teman Ibunya karena Utang Piutang
5 Fakta Pembunuhan Siswi Palembang, Pelaku Masih 12 Tahun
Populer
Alasan Nasdem Putuskan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
DANA & GoPay Merespons Teguran Kominfo Terkait Judol
Surat Wasiat Cornelis Chastelein dan Cita-cita Koloni yang Ideal
Tarif Ojol Mahal, Siapa yang Diuntungkan?
Demo Hari Ini di Jakarta, Ribuan Aparat Gabungan Disiagakan
BPOM Hentikan Sementara Produksi Pabrik Diduga Mafia Skincare
Prabowo Temui Jokowi di Solo, Gunakan Pesawat dengan Logo RI
Pemred Floresa Resmi Laporkan Aparat & Jurnalis TJ ke Polda NTT
Flash News
Yusril Benarkan Jadi Menko Hukum dan HAM di Kabinet Prabowo
Survei Indikator: Elektabilitas Dedi-Erwan Tertinggi di Jabar
Azis Syamsuddin Akui Pernah Dilarang Salat Jumat di Rutan KPK
DPR RI Sepakat Bentuk Badan Aspirasi Masyarakat
Heri Hermawan & Dodi Rustandi Muller Divonis Penjara 3,6 Tahun
Maruarar, AHY & Fadli Zon Beri Sinyal Masuk Kabinet Prabowo
ICW: Korupsi Rp56 T, Hanya 7,3 T yang Dikembalikan ke Negara
DPR RI Sepakat Menambah Jumlah Komisi Menjadi 13
Pemimpin Negara Sahabat akan Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Muzani Ungkap Prabowo Pilih Lagi Sejumlah Menteri Kabinet Jokowi
Prabowo Panggil Calon Menteri, Ada Natalius Pigai dan Fadli Zon
PN Makassar Tersering Vonis Bebas & Lepas Para Terdakwa Korupsi
Kerangka Manusia Ditemukan di Bangunan Kosong di Rawamangun
Presiden Jokowi Berkenalan dengan Pimpinan MPR 2024-2029
Divpropam Mabes Polri Asistensi Proses Etik Ipda Rudi Soik