News - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menegaskan, MA langsung membatalkan promosi jabatan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudy Suparmono, sebagai Hakim Tinggi Palembang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi vonis kasus Ronald Tannur. Yanto pun menjelaskan bahwa penilaian promosi dilakukan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
"Beliau [Rudy Suparmono] itu dipromosikan sebelum ada peristiwa, begitu ada peristiwa kemudian pimpinan MA melarang untuk melantik. Jadi, belum sempat dilantik," ucap Yanto di Kantor MA, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Ia menyebutkan, promosi jabatan sebagai hakim tinggi berlangsung dengan ketat. Sejumlah rangkaian dalam proses promosi jabatan adalah tes psikologi, tes kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) serta profiling.
Menurut Yanto, rangkaian tes ini dilakukan bukan oleh MA, melainkan oleh pihak ketiga. Setelah semua rangkaian tes berlangsung, Pimpinan MA menggelar rapat untuk menentukan promosi jabatan hakim tinggi.
"Ada peristiwa di Surabaya, maka pimpinan melarang untuk dilantik dan [Rudy Suparmono] belum dilantik sebagai hakim tinggi," ujarnya.
Ia menekankan, hakim memang dilarang menemui para pihak, baik saat sidang berlangsung maupun di luar sidang. Larangan itu tertuang dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) maupun standar operasi prosedur (SOP).
"Jadi, baik SOP maupun undang-undang melarang, kalau terjadi pertemuan. Intinya dilarang, kode etiknya enggak boleh," tutur Yanto.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejagung menahan Rudi Suparmono penyidik menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas terpidana Ronald Tannur.
“Terhadap tersangka Rudi atau RS dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua tempat sejak pagi tadi di rumah Rudi. Penggeledahan pertama di kediaman daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan di rumah daerah Palembang.
“Tim JAM Pidsus menemukan satu BB elektronik, uang terdiri dari pecahan dollar AS, dolar Singapura, dan rupiah tepatnya di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang ada di rumah RS, yaitu Rp1.728.844.000, kemudian dolar AS sebanyak 388.600, dan dolar Singapura sebanyak 1.099.626. Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini sekitar Rp21.141.956.000,” tutur Qohar.
Rudi disangka melanggar Pasal 12 Huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 Huruf a jo. Pasal 12 Huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KPK Panggil Kembali Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kamis
Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap & Gratifikasi
Tom Lembong dan Charles Sitorus Dilimpahkan ke JPU Hari Ini
KPK Yakin Hasto Tak Akan Kabur usai Kalah Praperadilan
Populer
Kisah Pemanfaatan Panas Bumi & Semangat Warga Kamojang
Polri Ungkap Modus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
24 Kepala Daerah Terpilih Absen Tes Kesehatan Sebelum Pelantikan
KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Pendiri Startup Kecilin Masih Hilang di Sekitar Pantai Bantul
Kisah Hilangnya Michael Rockefeller di Tanah Papua
BEM UI & BEM SI akan Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Hari Ini
Dua Penyidik Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias
Flash News
Nusron Bakal Berhentikan Pegawai BPN Bekasi di Kasus Pagar Laut
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Lansia di Bekasi
KPK Panggil Kembali Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kamis
Jawaban Aplikator Transportasi Daring Terkait Tuntutan THR Ojol
AMPHURI Minta Pemerintah Tak Legalkan Umrah Mandiri
Eks Pengacara Anak Bos Prodia akan Jalani Pemeriksaan Hari Ini
Mahasiswa di Bandung Tolak Efisiensi Anggaran: Menuju Kemunduran
RUU Minerba Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Jadi UU Besok
Partai Buruh Buka Peluang Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Istana Respons Aksi Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pedemo MBG
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka Pekan Ini
Polisi Tindak 100 Travel Gelap Selama Operasi Keselamatan Jaya
Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap & Gratifikasi
Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan karena Pakai Dokumen Palsu