News - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes) Abdul Halim Iskandar adalah kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Belakangan ini Abdul Halim diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi.

Kasus yang menyebabkan Mendes Abdul Halim diperiksa adalah dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur. KPK sempat menggeledah rumah Abdul, pada Jumat (6/9/2024), untuk menyelidiki kasus ini.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pihaknya telah menyita sejumlah uang tunai dari rumah Abdul Halim. Pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti elektronik yang kini sudah diamankan.

Sebelum melakukan penggeledahan, KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah itu. Para tersangka ditetapkan sejak Juli 2021 karena diduga melakukan suap pengurusan dana hibah pokmas dari APBD tahun anggaran 2019 - 2022.

Sejauh ini KPK belum mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka. KPK juga belum menyampaikan keterlibatan Abdul Halim dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Kendati demikian, KPK berjanji akan mengumumkan nama-nama tersangka setelah penyidikan.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," kata Tessa seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (11/9/2024).