News - Angela Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan tas mewah oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (15/8/2024). Ia terbukti melakukan penipuan dan atau penggelapan sejumlah tas branded yang merugikan korban hingga Rp3,2 miliar.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk peningkatan status saudari Angela Lee dari saksi menjadi tersangka, dan juga ⁠telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan di lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis dikutip Antara.

Ade Ary menjelaskan, kasus bermula pada April 2017 lalu, ketika Angela Lee kerap membeli tas mewah kepada korban berinisial FI melalui saksi berinisial V. Pada saat itu Angela Lee membayar angsuran tas dengan lancar, sehingga ia langsung berhubungan dengan FI untuk membeli barang berikutnya.

"Karena terlapor pembayarannya bagus maka terlapor langsung berhubungan dengan korban berinisial FI untuk membeli tas dengan cara pembayarannya diangsur ada yang tiga kali, ada yang empat kali dan ada yang lima kali yang jumlahnya mencapai 15 buah tas dengan berbagai merek dengan harga yang berbeda - beda, " kata Ade Ary.

Setelah tas diterima, Angela Lee mulai melakukan pembayaran dengan cara diangsur. Ia diketahui telah membayar uang muka untuk 15 tas tersebut, lalu membayar angsuran sebanyak satu kali untuk 11 buah tas, angsuran 2 kali sebanyak 3 buah tas, dan angsuran 3 kali sebanyak 1 tas. Namun kemudian, dia tidak lagi membayar.