News - Pengusaha sekaligus politisi Partai NasDem, Ahmad Ali dikaitkan dengan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah Ahmad Ali –yang juga mantan mantan wakil ketua umum (waketum) NasDem– itu dan menyita sejumlah barang bukti.

Penggeledahan rumah Ahmad Ali dilakukan penyidik KPK pada Selasa (4/2/2025). Penyidik lembaga antirasuah itu kemudian menyita uang, tas, hingga jam sebagai barang bukti. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari.

"Informasi sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

KPK belum menjelaskan alasan penggeledahan rumah Ahmad Ali terkait kasus yang melibatkan Rita Widyasari. Yang jelas, KPK sedang mengembangkan perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batubara di Kukar.

"Kalau surat perintah penyidikannya atau dasar geledahnya itu menggunakan (dugaan) tindak pidana korupsi gratifikasi metrik ton ya, bukan yang TPPU (tindak pidana pencucian uang)," tambah dia.

KPK telah merampungkan perkara gratifikasi Rita Widyasari. Saat ini KPK juga sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi, guna mengoptimalkan asset recovery hasil korupsi tersebut kepada negara.

Sementara, Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110 miliar terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.