News - Abdul Faris Umlati batal maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 untuk Papua Barat Daya (PBD). Komisi Pemilihan Umum (KPU) PBD telah mengeluarkan keputusan resminya berdasarkan temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Menurut Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Kambu, keputusan yang diambil institusinya adalah tanggung jawab hukum. Hal tersebut bukan berasal dari keinginan komisioner KPU.

Lebih lanjut, Andarias menyampaikan bahwa pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) yang dicabut pencalonannya masih bisa menempuh upaya hukum.

"Kami sampaikan bahwa bagi pasangan calon yang merasa dirugikan dapat menempuh proses hukum di Mahkamah Agung Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (6/11/2024).