News - Profil 3 hakim Ronald Tannur yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (23/10/2024) menyita perhatian publik.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka suap vonis terdakwa Ronald Tannur.

Selain ketiga hakim tersebut, Kejaksaan Agung juga turut menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai tersangka. Pihak Kejaksaan Agung langsung menahan empat tersangka tersebut.

"Hakim ditahan di Surabaya dan lawyer-nya ditahan di Kejagung selama 20 hari pertama," kata JAM Pidsus Febrie Adriansyah kepada reporter Tirto, Rabu (23/10/2024).

Terkait penangkapan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan tiga hakim tersangka kepada Ronald Tannur pada Rabu (24/7/2024) dalam kasus penganiayaan berujung kematian kepada Dini Sera Afriyanti.

Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara setelah MA mengabulkan pengajuan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya atas vonis bebas Ronald Tannur.