News - Hasil hitung cepat atau quick count sementara Pilkada Jakarta 2024 dimenangkan oleh pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno. Hasil hitung cepat dari beberapa lembaga survei memperlihatkan pasangan yang diusung dari PDIP itu memperoleh suara di angka 50 persen.
Sementara posisi kedua adalah pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono dengan perolehan suara sekitar 40 persen. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana terparkir di 10 persen.
Berdasarkan hasil hitung cepat yang dilakukan Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) menggunakan data per 17:42 WIB, Pramono-Rano 50,93 persen, Ridwan Kamil-Suswono 38,94 persen, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 10,13 persen. Data yang masuk sudah sebanyak 96.33 persen. Jumlah ini masih terus berubah.
Angka ini tak beda jauh dengan hasil hasil hitung cepat yang dilakukan lembaga survei Poltracking. Pramono-Rano unggul dengan perolehan suara 50,48 persen, Ridwan Kamil-Suswono 39,14 persen, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 10,38 persen. Data perolehan yang masuk baru mencapai 97,20 persen.
PDIP sebelumnya optimistis pasangan yang dijagokannya dapat memenangkan Pilkada Jakarta 2024 hanya dalam satu putaran. PDIP bahkan yakin pasangan Pramono-Rano mampu mengalahkan telak pasangan calon yang didukung atau di-endorse oleh Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
“Kami percaya bahwa kekuatan yang didukung oleh segenap elemen bangsa seperti Mas Pram dan Mas Rano mampu mengalahkan endorsement yang sifatnya per orang,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, saat ditemui awak media, di kediaman Megawati Soekarno Putri, di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).
Syarat kemenangan di Pilkada Jakarta diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengatur bahwa pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Pasal 10 ayat 3 undang-undang ini mengatur bahwa jika tidak ada paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, dilakukan pemilihan gubernur putaran kedua yang diikuti oleh dua paslon peraih suara terbanyak satu dan dua. Peraih suara terbanyak di putaran kedua ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Terkini Lainnya
Peluang Satu Putaran Terbuka
Artikel Terkait
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Salah, Pernyataan Hoaks Terkait Polda Riau Segel Rumah Muflihun
Video Satir, Reaksi Speed ke Ucapan Rano Karno di Debat Pilkada
Video Ronal Menangis Karena Kalah di Pilkada Jabar, Apa Benar?
Populer
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Fenomena Parpol Berebut Jokowi: Antara Kepentingan dan Ketakutan
Sidang Etik Polisi Tembak Siswa SMK: Dipecat Tidak Hormat
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Kronologi Kasus Penembakan Terduga Begal di Lampung Versi Polisi
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Jadi Tersangka
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Flash News
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Jadi Tersangka
Polisi Penembak Siswa SMK Ajukan Banding atas Pemecatannya
Mahkamah Agung: 11 Satuan Kerja Belum Penuhi Syarat Antisuap
Sudirman Said: Munas PMI Tandingan versi Agung Laksono Ilegal
Dishub Bali Memprediksi 2,7 Juta Turis Masuk Bali saat Nataru
Warga Kolong Tol di DKJ Wajib Bayar Sewa Rusun Mulai Bulan ke-7
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Keluarga Korban Hadir Sidang Etik Penembak Siswa SMK di Semarang
Polisi Periksa Ibu MAS Terkait Peristiwa Pembunuhan Lebak Bulus
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
PPP akan Gelar Mukernas 13-15 Desember 2024 di Ancol
Lalu Lintas selama Libur Nataru 2024/2025 Diatur Melalui SKB
Agung Laksono akan Bawa Hasil Munas PMI Tandingan ke Kemenkumham