News - Hasil hitung cepat atau quick count sementara Pilkada Jakarta 2024 dimenangkan oleh pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno. Hasil hitung cepat dari beberapa lembaga survei memperlihatkan pasangan yang diusung dari PDIP itu memperoleh suara di angka 50 persen.

Sementara posisi kedua adalah pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono dengan perolehan suara sekitar 40 persen. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana terparkir di 10 persen.

Berdasarkan hasil hitung cepat yang dilakukan Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) menggunakan data per 17:42 WIB, Pramono-Rano 50,93 persen, Ridwan Kamil-Suswono 38,94 persen, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 10,13 persen. Data yang masuk sudah sebanyak 96.33 persen. Jumlah ini masih terus berubah.

Angka ini tak beda jauh dengan hasil hasil hitung cepat yang dilakukan lembaga survei Poltracking. Pramono-Rano unggul dengan perolehan suara 50,48 persen, Ridwan Kamil-Suswono 39,14 persen, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 10,38 persen. Data perolehan yang masuk baru mencapai 97,20 persen.

PDIP sebelumnya optimistis pasangan yang dijagokannya dapat memenangkan Pilkada Jakarta 2024 hanya dalam satu putaran. PDIP bahkan yakin pasangan Pramono-Rano mampu mengalahkan telak pasangan calon yang didukung atau di-endorse oleh Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

“Kami percaya bahwa kekuatan yang didukung oleh segenap elemen bangsa seperti Mas Pram dan Mas Rano mampu mengalahkan endorsement yang sifatnya per orang,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, saat ditemui awak media, di kediaman Megawati Soekarno Putri, di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).

Syarat kemenangan di Pilkada Jakarta diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengatur bahwa pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Pasal 10 ayat 3 undang-undang ini mengatur bahwa jika tidak ada paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, dilakukan pemilihan gubernur putaran kedua yang diikuti oleh dua paslon peraih suara terbanyak satu dan dua. Peraih suara terbanyak di putaran kedua ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.