News - Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung Wibowo, berjanji akan memperkuat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 979 Tahun 2022 yang diteken pada era kepemimpinan Anies Baswedan. Dia menyebut akan menerbitkan pula peraturan daerah (perda) jika diperlukan.
Hal itu dikatakannya saat menanggapi curhatan warga yang rumahnya sempat hampir digusur dalam agenda blusukan ke Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin (7/10/2024).
“Nanti kalau kami insyaallah mendapatkan amanah, maka Kepgub kita perbaiki supaya jaminannya lebih kuat. Kalau perlu nanti di-perda-kan,” kata Pramono dalam jawabannya.
Menurut Pramono, penerbitan perda akan menjamin kenyamanan dan keamanan warga yang tinggal di wilayah tersebut.
“Kalau sudah perda, bisa selamanya, Bu.Sehingga, dengan begini, ini menjadi jaminan bagi warga untuk bisa tinggal di tempat ini dengan tenang dan nyaman,” ujar Mantan Seskab itu.
Pun Pramono menegaskan akan melanjutkan kebijakan yang diteken oleh mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, agar peraturannya lebih mengikat.
“Kami akan lanjutkan apa yang menjadi kebijakannya Mas Anies. Dan kalau perlu, jangan hanya pergub, tapi dibuatkan perda supaya lebih mengikatlah gitu ya,” ujar Pramono.
Dalam kesempatan yang sama, Pramono juga menyoroti persoalan lansia. Menurut dia, bantuan sosial untuk lansia belum tersalurkan secara merata. Dia menyebut bahwa hal itu dikarenakan pendataan yang kurang baik.
“Kalau melihat di sini, persoalan yang utama yang untuk lansia aja belum terima, bahkan ada yang tadi umur 74. Kondisi juga, mohon maaf, kurang mampu belum menerima. Artinya, pendataannya buruk, kurang baiklah [sehingga] harus dilakukan perbaikan untuk itu,” kata Pramono.
Oleh karena itu, kata dia, harus dilakukan pendataan ulang agar bantuan sosial dapat dirasakan oleh semua lansia di Jakarta yang membutuhkan.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Gus Ipul Akan Ikuti Mendagri soal Tunda Beri Bansos saat Pilkada
Pramono Tak Masalah Gagal Dapat Dukungan Warga Tanah Merah
Pramono Janji Relokasi Warga Tergusur Normalisasi Kali Ciliwung
Mensos Jamin Penyaluran Bansos Sesuai Jadwal meski Ada Pilkada
Populer
Babak Baru Kasus Antam vs Budi Said: Negara Tak Boleh Kalah
Rumah Tapera dan Kisah Para Pejuang Rumah Pertama
DJP Ubah Jatuh Tempo Setor Pajak Penghasilan Setiap Tanggal 15
Layanan Lapor Mas Wapres Ala Gibran, Solusi atau Gimik Politik?
Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92 Menjadi 30 Orang
Cawe-Cawe Prabowo di Pilkada Jateng Mengerdilkan Wibawa Presiden
Daftar Identitas 28 Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92
Gibran Minta Ada Mata Pelajaran Coding di Jenjang SD
Flash News
Nasib Sistem Zonasi Masih Terus Dikaji sebelum Tahun Ajaran Baru
Gus Ipul Sebut Banyak Warga Penerima Bansos Jadi Demotiviasi
KPK Sayangkan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor
Gus Ipul Akan Ikuti Mendagri soal Tunda Beri Bansos saat Pilkada
Pramono Tak Masalah Gagal Dapat Dukungan Warga Tanah Merah
Pramono Janji Relokasi Warga Tergusur Normalisasi Kali Ciliwung
Kejagung Sita Rp301,9 Miliar terkait Korupsi Duta Palma Group
Sahbirin Hadiri Apel Disebut Tak Berkaitan dengan Praperadilan
Komisi V Ingin Revisi UU LLAJ, Bahas Kecelakaan Tol Cipularang
Agus Andrianto Dapat Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan
Jebol Terali, 7 Tahanan & Napi Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
Kementerian ESDM Terima 128 Laporan Tambang Ilegal di Indonesia
Hakim Batalkan Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Kadin Gelar Rapimnas Akhir November untuk Bahas Jadwal Munas
Kecelakaan Tol Cipularang: Penyebab hingga Jumlah Korban Terkini