News - Polda Metro Jaya membongkar praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan dengan modus bisa menghilangkan bopeng pada wajah. Sebanyak dua orang ditangkap dalam kasus ini, yakni RA (33), pemilik klinik kecantikan Ria Beauty dan asistennya berinisial DNJ (59).
"Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok dengan alat GTS Roller yang di mana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Wira menjelaskan kasus ini berawal dari informasi salon Ria Beauty beralamat di Graha Kencana Raya No.51 Karanglo, Balearjosari, Kecamatan Singosari, Malang, Jawa Timur, dengan menggunakan akun Instagram riabeauty.id dan website www.riabeauty.id.
"Mem-posting beberapa video treatment (perawatan) Derma Roller yang dilakukan oleh tersangka RA yang menyediakan layanan treatment Derma Roller panggilan sesuai dengan kota tempat tinggal pelanggan," tutur dia.
Kemudian pada 14 November 2024, anggota Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirim pesan Whatsapp ke nomor salon tersebut untuk menanyakan layanan tretament Derma Roller panggilan.
"Selanjutnya oleh admin Ria Beauty diminta identitas dan foto wajah. kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp15 juta dan jika berminat diminta untuk segera melakukan pembayaran DP sebesar Rp1 juta, " ucap Wira.
Kemudian pada 15 November 2024, admin Ria Beauty mengundang ke grup Whatsapp 'Derma Roller Jakarta Desember' yang di dalamnya sudah ada sembilan anggota.
"Pada 28 November 2024 mendapat informasi di grup Whatsapp untuk jadwal Derma Roller di Jakarta tanggal 1 Desember 2024 di Hotel Somerset Grand Citra Jakarta Ciputra World Jakarta, Jalan Prof DR. Satrio No.1 RT.05 RW.02 Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, " terang Wira.
Pada 1 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi Kamar 2028 Hotel Somerset Grand Citra Jakarta.
"Pada saat itu RA didapati telah melakukan treatment Derma Roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki dan akan melakukan teratment Derma Roler terhadap perempuan yang bernama N," kata Wira
Selanjutnya anggota melakukan penangkapan serta penggeledahan di kamar 2028 dan menemukan roller bekas pakai, serum, dan cream anastesi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller dan cream anastesi juga tidak memiliki izin edar, kemudian RA bukan seorang dokter dan DNJ juga bukan seorang tenaga medis.
"Diduga RA dan DNJ telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar," ucap Wira.
Keduanya dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan atau Ayat (3) dan atau Pasal 439 jo Pasal 441 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Bung Towel Diancam Disiram Air Keras dan Anaknya Mau Diculik
Polisi Masih Dalami Penyebab Kebakaran Glodok Plaza
ETLE Ditambah, Polda Metro Target Tangkap 120 Juta Pelanggar
Tersangka Pembunuh Sandy Permana Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara
Populer
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Gus Yahya Anggap Enteng Keracunan 40 Siswa usai Santap MBG
Mengupas Reputasi Buruk Telur: Nutrisi vs Kolesterol
KPK Menahan Bupati Situbondo Usai Terjerat Korupsi Dana PEN
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Polemik Potongan Aplikasi Ojol & Jalan Panjang Menuju Sejahtera
Bung Towel Diancam Disiram Air Keras dan Anaknya Mau Diculik
Kemenlu Tolak Wacana Trump Relokasi Penduduk Gaza ke Indonesia
Flash News
KKP Sudah Periksa 2 Nelayan terkait Pagar Laut di Tangerang
AHY Berdalih Belum Jadi Menteri saat HGB Pagar Laut Terbit
DPR Nilai Wacana Trump Relokasi Warga Gaza ke Indonesia Absurd
KPK akan Klarifikasi LHKPN ke Ayah Dokter Koas Lady Aurelia
KPK Menahan Bupati Situbondo Usai Terjerat Korupsi Dana PEN
BGN Ungkap Keterlibatan TNI di MBG Hanya Sementara
Puan Akui Pimpinan DPR Setuju Pembahasan RUU Minerba saat Reses
Pigai Temui Menteri PPPA Bahas Isu Perempuan dan Anak
Dua Polisi di Kuta, Bali Ditahan usai Peras Turis Asal Kolombia
Daftar Perjalanan KA Batal & Dialihkan akibat Banjir di Grobogan
Yusril Ungkap Upaya Indonesia dalam Pemulangan Hambali Eks JI
Pigai Minta Kemensos Bantu Kehidupan Korban Pelanggaran HAM
Trump Hanya Akui 2 Jenis Kelamin di AS, Tak Termasuk Transgender
Basuki Sebut Tower ASN di IKN Rampung Maret 2025
Hasil Tes Urine Anak ASN Kemhan Penabrak Pejalan Kaki di Jakbar