News - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2025. Keppres ini ditandatangani pada Kamis (16/1/2025).
Dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2025, ASN mendapatkan total 10 hari cuti bersama. Turut dinyatakan bahwa 10 hari cuti bersama itu tak akan memotong hak cuti tahunan pegawai ASN.
Kemudian, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Salah satu pertimbangan penerbitan Keppres cuti bersama ASN 2025 adalah mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti pada tahun ini.
Sebagai informasi, berikut merupakan daftar cuti bersama ASN pada 2025:
• 28 Januari 2025 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;
• 2 Maret 2025 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;
• 2, 3, 4, dan 7 April 2O25 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah;
•13 Mei 2025 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
• 30 Mei 2025 sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
• 9 Juni 2025 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah;
• 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Pemerintah Ancam Cabut Izin Eksportir bila Tak Ikuti Aturan DHE
Mahasiswa di Bandung Tolak Efisiensi Anggaran: Menuju Kemunduran
Istana Respons Aksi Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pedemo MBG
Prabowo Beber 8 Langkah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Populer
Kisah Pemanfaatan Panas Bumi & Semangat Warga Kamojang
Polri Ungkap Modus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
24 Kepala Daerah Terpilih Absen Tes Kesehatan Sebelum Pelantikan
KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Pendiri Startup Kecilin Masih Hilang di Sekitar Pantai Bantul
Kisah Hilangnya Michael Rockefeller di Tanah Papua
BEM UI & BEM SI akan Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Hari Ini
Dua Penyidik Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias
Flash News
Nusron Bakal Berhentikan Pegawai BPN Bekasi di Kasus Pagar Laut
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Lansia di Bekasi
KPK Panggil Kembali Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kamis
Jawaban Aplikator Transportasi Daring Terkait Tuntutan THR Ojol
AMPHURI Minta Pemerintah Tak Legalkan Umrah Mandiri
Eks Pengacara Anak Bos Prodia akan Jalani Pemeriksaan Hari Ini
Mahasiswa di Bandung Tolak Efisiensi Anggaran: Menuju Kemunduran
RUU Minerba Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Jadi UU Besok
Partai Buruh Buka Peluang Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Istana Respons Aksi Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pedemo MBG
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka Pekan Ini
Polisi Tindak 100 Travel Gelap Selama Operasi Keselamatan Jaya
Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap & Gratifikasi
Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan karena Pakai Dokumen Palsu