News - Presiden Prabowo Subianto merilis Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan dalam Kabinet Merah Putih. Isi Perpres ini mengatur antara lain kedudukan, tugas, dan fungsi, organisasi, tata kerja, pengelolaan sumber daya dan pendanaan, dan penataan organisasi. Perpres ini mulai berlaku 5 November 2024 saat Prabowo mulai menandatanganinya.

“Kementerian Koordinator Bidang pangan, yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan. Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator,” tulis beleid itu dalam Pasal 1 ayat 1 dan 2.

Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, Kementerian ini menyelenggarakan fungsinya.

Fungsi tersebut antara lain, melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu di bidang pangan termasuk tata niaga, kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor komoditas pangan. Lalu, perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pangan.

“Pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pangan; pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pangan,” lanjut beleid itu.

Selanjutnya, tertulis Kemenko Bidang Pangan juga melakukan fungsi melakukan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Koordinator; melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pangan.

Lalu, melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pangan dan bertanggung jawab pengelolaan dan penanganan isu dan agenda di Kemenko Pangan. Kementerian ini juga memiliki tanggung jawab pemberian dukungan administrasi empina saluran koordinasi pelaksanaan tugas,unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.

“Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet; penyelesaian permasalahan di bidang pangan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud; pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pangan,” tulis lampiran tersebut.

Kemudian, tertulis juga bahwa Kemenko Pangan melakukan tugas dalam pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator, melakukan pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Lalu, berdasarkan yang tertera di Pasal 7, Menteri Koordinator Bidang Pangan juga menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan neraca komoditas pangan.

Berikut beberapa kementerian yang dikoordinasi langsung di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pangan, sebagaimana dikutip dari Pasal 8 ayat 1.

Kementerian Pertanian.

Kementerian Kehutanan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Hidup.

Badan Pangan Nasional.

Instansi lain yang dianggap perlu.

“Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang pangan,” tulis Pasal 8 ayat 2.

Selain mengkoordinasikan instansi sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat 1, tertulis dalam pasal 8 ayat 3 yang mengatakan Kementerian Koordinator juga mengkoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sepanjang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang tata niaga, ekspor dan impor, dan neraca komoditas pangan.