News - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menyinggung perilaku Presiden Prabowo Subianto yang mendeklarasikan dukungan kepada Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, saat rapat Komisi II di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Ia mengaku tertegun saat mendengar Prabowo berpidato soal tidak ada pihak yang boleh mengintervensi jalannya Pilkada 2024. Namun, sikap Deddy langsung bertolak belakang ketika Prabowo meng-endorse Luthfi-Taj Yasin beberapa waktu lalu.
"Kebahagiaan saya dengan pidato presiden itu luntur hanya dalam tiga hari. Ketika kemudian Presiden RI yang sangat kita hormati, Pak Prabowo Subianto, ternyata menjadi endorser, promotor, untuk satu pasangan calon gubernur di Jateng," ucapnya.
Ia menilai tanggapan Istana Negara terkait perilaku Prabowo sebagai langkah yang salah. Sebab, dalam UU dinyatakan Presiden RI harus mengambil cuti ketika hendak berkampanye.
Deddy menilai Prabowo turun kelas dari presiden menjadi sebatas promotor Luthfi-Taj Yasin. Masyarakat Indonesia disebut kehilangan harapan Pilkada 2024 akan berlangsung secara jujur dan adil setelah Prabowo mengampanyekan pasangan tersebut.
"Ketika Presiden RI turun kelasnya menjadi campaigner, juru kampanye, untuk satu calon, saya kira kita kehilangan harapan bahwa pemilu ini memang akan berlangsung dengan jurdil," kata dia.
Deddy mengaku khawatir banyak pihak yang salah tangkap dengan perilaku Prabowo yang mempromosikan Luthfi-Taj. Mengingat, Prabowo mengemban tugas kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi angkatan bersenjata.
Karena itu, Deddy menilai Prabowo harus mengklarifikasi pernyataannya.
"Saya takutnya, walaupun mungkin Pak Presiden tidak berniat atau tidak terpikirkan, ada itu [endorse] menjadi acuan seluruh instrumen di bawahnya, bisa ditangkap secara berbeda, bisa multi interpretasi. Saya kira hal ini harus diluruskan," tuturnya.
Sementara itu, pernyataan Prabowo diklaim pihak Istana tidak melanggar netralitas apapun. Sebab, meski sudah menjadi presiden, Prabowo tetap menjabat Ketua Umum Partai Gerindra.
"Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu," ujar Kepala Kantor Kepresidenan, Hasan Nasbi, dalam keterangan resmi.
Calon yang direkomendasikan oleh Partai Gerindra, kata Hasan Nasbi, adalah calon yang juga didukung oleh Prabowo. Terkait dengan aturan netralitas, ungkap dia, ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN.
Hasan Nasbi mengungkap bahwa menteri-menteri yang berasal dari partai politik tetap boleh meng-endorse calon, bahkan diperbolehkan ikut kampanye.
"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," ucapnya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Golput Tinggi di Pilgub Jakarta Tanda Jenuh atas Pesta Demokrasi
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Salah, Pernyataan Hoaks Terkait Polda Riau Segel Rumah Muflihun
Populer
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Jadi Tersangka
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Fenomena Parpol Berebut Jokowi: Antara Kepentingan dan Ketakutan
Kronologi Kasus Penembakan Terduga Begal di Lampung Versi Polisi
Flash News
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ayah & Nenek Dijadwalkan Pekan Ini
Polisi Periksa 8 Saksi terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan Balita
9 Terdakwa Korupsi Timah Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Polisi Penembak Siswa SMK Ajukan Banding atas Pemecatannya
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Sidang Etik Polisi Tembak Siswa SMK: Dipecat Tidak Hormat
Mahkamah Agung: 11 Satuan Kerja Belum Penuhi Syarat Antisuap
Sudirman Said: Munas PMI Tandingan versi Agung Laksono Ilegal
Dishub Bali Memprediksi 2,7 Juta Turis Masuk Bali saat Nataru
Warga Kolong Tol di DKJ Wajib Bayar Sewa Rusun Mulai Bulan ke-7
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Keluarga Korban Hadir Sidang Etik Penembak Siswa SMK di Semarang
Polisi Periksa Ibu MAS Terkait Peristiwa Pembunuhan Lebak Bulus