News - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berusaha matian-matian agar bisa kembali duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Upaya ini dilakoni partai berlambang Ka’bah lewat sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dimulai Senin (29/4/2024).

Pemilu 2024 mungkin jadi salah satu noktah hitam bagi PPP. Untuk pertama kalinya, partai yang didirikan pada era Orde Baru itu tidak mampu tembus ke parlemen. PPP cuma meraih 5.878.777 suara atau 3,87 persen, torehan ini tidak memenuhi syarat ambang batas 4 persen parlemen yang diatur pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kendati demikian, PPP sendiri tidak mau begitu saja menerima hasil ini. Lewat PHPU yang diajukan di MK, mereka yakin ada harapan agar kembali bisa menempatkan kader di DPR RI. Keyakinan ini tampak ditunjukan oleh Juru Bicara PPP, Usman Tokan.

“Buat kami upaya terus kami lakukan termasuk menyiapkan tim begitu besar untuk mengkompilasi data untuk gugatan [PHPU] ke MK, insyaAllah usaha tidak sia-sia,” kata Usman kepada reporter Tirto, Senin (29/4/2024).

Usman menyatakan sengketa di MK akan menjadi fokus prioritas PPP untuk saat ini, demi mengamankan kembali kursi DPR RI.

MK bakal memproses 297 perkara sengketa Pileg 2024 yang dilakukan dalam tiga panel. Sembilan hakim konstitusi akan bekerja dalam tiga panel untuk memeriksa perkara secara simultan.

Hakim panel I terdiri dari Suhartoyo (ketua panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah yang memeriksa 103 perkara.

Sedangkan panel II, diisi oleh hakim konstitusi Saldi Isra (ketua panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, yang menangani 97 perkara.

Sementara panel III terdiri dari hakim konstitusi Arief Hidayat (ketua panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih yang juga memproses 97 perkara.

Berdasarkan data sidang MK, ada 285 permohonan PHPU untuk anggota DPR dan DPRD serta 12 perkara PHPU anggota DPD. Sementara PPP, tercatat mengajukan sekitar 24 permohonan di MK.

Kendati demikian, untuk Anwar Usman dan Arsul Sani memiliki catatan dalam persidangan. Anwar Usman tidak boleh terlibat dalam gugatan yang dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), karena partai tersebut dinakhodai keponakannya, Kaesang Pangarep.

Sementara Arsul Sani yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP, dilarang memberikan keputusan terkait hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum yang melibatkan PPP.

Hal ini kembali ditegaskan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra ketika memulai sidang sengketa Pileg 2024.

“Jadi posisi beliau akan mengikuti persidangan tapi tidak akan ikut memutuskan. Untuk semua perkara yang pemohonnya PPP, yang pihak terkaitnya ada PPP, clear!" kata Saldi saat akan memulai sidang, Senin (29/4/2024).

Saldi beralasan, Arsul Sani tetap dilibatkan dalam sidang demi mencukupi kuota forum hakim yang mengadili proses PHPU yang terbagi dalam tiga panel hakim. Sementara penegasan keterlibatan Arsul disampaikan sebelum sidang, agar tidak dapat menjadi bola liar yang menyebabkan hakim konstitusi diadukan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Arsul Sani

Hakim konstitusi Arsul Sani saat memberikan keterangan pers usai resmi dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). ANTARA/Yashinta Difa/aa.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan, keterlibatan Arsul Sani sudah melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Merujuk UU MK, kata dia, harus ada tiga hakim dalam satu panel, sehingga Arsul dilibatkan agar tidak terjadi kemoloran dalam persidangan karena hakim bertukar panel. Sementara untuk sidang pleno RPH bisa dilakukan dengan minimal 7 hakim konstitusi.

“Itu keputusan RPH ya. Jadi memang Hakim Konstitusi Arsul Sani di jauh-jauh hari sebelum sekarang itu sudah mengirimkan sinyal bahwa beliau tidak akan ikut mengadili perkara yang berkaitan dengan PPP,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024).

Juru bicara PPP, Usman Tokan, menepis anggapan bahwa keberadaan Arsul Sani di MK akan memuluskan partainya lolos ke DPR. Menurut dia, Arsul sudah tidak lagi kader PPP dan bakal bekerja dengan integritas dalam tugasnya sebagai hakim konstitusi.

“Mas Arsul Sani dulu memang kader dan tokoh PPP tapi sekarang sudah menjadi pejabat negara. Pengabdian untuk masyarakat, bangsa dan negara itu bisa dimana saja, oleh karenanya biarlah beliau fokus pada tugas dan tanggung jawabnya,” jelas Usman kepada reporter Tirto, Senin (29/4/2024).