News - Kuasa hukum PPP, M Ainul Yaqin, menyebutkan, ada praktik pemindahan perolehan suara Pileg 2024 di Daerah Pilih (Dapil) Sumatra Utara 1, 2, dan 3. Menurut dia, perolehan suara PPP dipindahkan ke perolehan suara Partai Garuda.

Hal tersebut dinyatakan saat sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024). “Pada Dapil Sumatra Utara 1, Sumatra Utara 2, dan Sumatra Utara 3 telah terjadi masing-masing perpindahan suara pemohon kepada Partai Garuda,” sebut Ainul saat sidang.

Menurut Ainul, perolehan suara PPP di Dapil Sumatra Utara 1 sebesar 49.978 suara, Dapil Sumatra Utara 2 sebesar 16.042 suara, dan Dapil Sumatra Utara 3 sebesar 44.425 suara.

Setelah ada perpindahan suara ke Partai Garuda, perolehan suara PPP di Dapil Sumatra Utara 1 menjadi 43.991 suara, Dapil Sumatra Utara 2 menjadi 10.622 suara, dan Dapil Sumatra Urara 3 menjadi 38.425 suara.

“Perpindahan suara pemohon secara tidak sah pada Partai Garuda tersebut terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana yang dituangkan termohon [KPU RI] dalam keputusan termohon Nomor 360 tahun 2024,” tutur Ainul.

Ia menyebutkan, karena ada perpindahan suara tersebut, PPP tak lolos parliamentary threshold empat persen. Dari parliamentary threshold, PPP kurang 193.088 suara atau setara 0,13 persen.

Karena itu, PPP meminta KPU RI untuk menetapkan perolehan suara yang benar di tiga dapil tersebut. “Menetapkan hasil perolehan suara pemohon dan Partai Garuda yang benar untuk pemilu DPR RI 2024 pada Dapil Sumatra Utara 1, 2, dan 3," sebut Ainul.