News - Kebijakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025 memunculkan banyak pertentangan di kalangan masyarakat. Bukan tanpa sebab, naiknya 1 persen tarif pajak itu ditakutkan bakal mengerek harga-harga kebutuhan harian mereka. Apalagi, saat ini kondisi ekonomi Indonesia sedang dalam perlambatan.
Terlihat dari pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal III 2024 yang sebesar 4,95 persen, naik tipis dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya yang sebesar 4,94 persen. Namun melambat dibanding kuartal II 2024 yang sebesar 5,05 persen.
“Jadi, ya hampir pasti diundur (kenaikan PPN 12 persen),” kata Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, saat ditemui awak media, usai menyumbangkan hak pilihnya di TPS 04, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).
Alih-alih menaikkan tarif PPN sesuai dengan amanat Pasal 7 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah akan terlebih dulu mengucurkan subsidi, salah satunya subsidi listrik. Dengan demikian, konsumsi masyarakat bisa dikerek terlebih dulu.
“Biar dulu jalan tadi yang ini (subsidi listrik),” imbuh dia.
Pada saat yang sama, Prabowo akan terlebih dulu merapatkan bersama para menteri Kabinet Merah Putih terkait stimulus apa yang dapat diberikan pemerintah kepada orang-orang yang mungkin bakal terdampak kenaikan PPN 12 persen. Namun yang pasti, bantuan akan disalurkan dalam bentuk subsidi listrik, bukan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Orang kan belum tahu kalau ada struktur (subsidi) ini. Nanti biar dirapatkan dulu, (kemudian) Presiden memutuskan. Kira-kira berkembang di situ,” ujar Luhut.
Sementara itu, subsidi listrik menjadi pilihan karena data dari para penerima manfaat sudah tersedia. Tidak hanya itu, sasaran dari subsidi listrik juga merupakan masyarakat kelas menengah ke bawah, yang dalam hal ini penerima subsidi adalah mereka yang menggunakan daya listrik di bawah 1.300 watt atau yang sudah menunggak membayar listrik selama 2-3 bulan.
“Intinya itu Presiden tidak mau beban rakyat itu ditambah. Jadi bagaimana mengurangi. Dan juga itu dana kan perlu untuk tadi pergerakan ekonomi di bawah,” tukas Luhut.
Meski begitu, rencana penundaan PPN 12 persen yang disampaikan mantan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi itu tak diamini oleh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Sebab, rapat terbatas (ratas) yang diadakan siang tadi di Istana Negara sama sekali tak membahas soal rencana penundaan PPN 12 persen.
Pun, pemerintah tak membahas juga soal wacana kenaikan PPN hanya untuk barang-barang mewah saja. Kendati, dia memastikan tarif PPN akan tetap dikecualikan untuk bahan pokok dan bahan penting, seperti sembako hingga pendidikan.
“Nggak, kan ada beberapa... PPN kan ada yang dikecualikan ya, utamanya untuk bahan pokok bahan penting dan termasuk pendidikan. Untuk yang lain tentu dilihat di UU (HPP) saja. Belum. Belum, belum dibahas (penundaan penyesuaian tarif PPN),” ujar Airlangga, di Istana Negara, Kamis (28/11/2024).
Rencana pemerintah untuk memberikan subsidi listrik sebagai stimulus bagi kelas menengah ke bawah, atau subsidi khusus yang sedang digodok khusus untuk kelas menengah memang patut diacungi jempol. Pemberian stimulus ini pun dapat menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kondisi masyarakat rentan.
Namun, apalah artinya kalau stimulus itu dipersiapkan pemerintah agar masyarakat dapat menghadapi kenaikan PPN menjadi 12 persen.
“Pendekatan tersebut sangatlah keliru dan tidak bijak, terutama karena stimulus tersebut bersifat sementara. Sementara kenaikan PPN bersifat permanen,” kata Peneliti Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Muhammad Anwar, kepada Tirto, Kamis (28/11/2024).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Pemerintah Jamin Kebutuhan Pokok Penting Tak Kena PPN
Kadin Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif PPN 12 Persen
Banyak Penolakan, Luhut: PPN 12 Persen Hampir Pasti Diundur
The Prakarsa Menilai Kenaikan PPN 12 Persen Tak Tepat & Tak Adil
Populer
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
General Motors di Formula 1, Sinyal Kebangkitan Pabrikan AS?
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Rawan Konflik Kepentingan Polisi Bentuk Gugus Ketahanan Pangan
Sidang Etik Polisi Tembak Siswa SMK: Dipecat Tidak Hormat
Mengasuh Anak Jadi Bahagia dengan Kenalkan Rasa Kecewa
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Flash News
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Jadi Tersangka
Polisi Penembak Siswa SMK Ajukan Banding atas Pemecatannya
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Mahkamah Agung: 11 Satuan Kerja Belum Penuhi Syarat Antisuap
Sudirman Said: Munas PMI Tandingan versi Agung Laksono Ilegal
Dishub Bali Memprediksi 2,7 Juta Turis Masuk Bali saat Nataru
Warga Kolong Tol di DKJ Wajib Bayar Sewa Rusun Mulai Bulan ke-7
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Keluarga Korban Hadir Sidang Etik Penembak Siswa SMK di Semarang
Polisi Periksa Ibu MAS Terkait Peristiwa Pembunuhan Lebak Bulus
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
PPP akan Gelar Mukernas 13-15 Desember 2024 di Ancol
Lalu Lintas selama Libur Nataru 2024/2025 Diatur Melalui SKB