News - Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pria berinisial AS yang diduga melakukan aksi penipuan perumahan syariah di Jalan Cukang Kawung, Kelurahan Cimahi, Kota Bandung.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan bahwa tersangka menawarkan brosur rumah kepada para korban yang berjumlah 13 orang. Mulanya, tersangka mengiming-imingi rumah murah kepada para korbannya. Namun, setelah uang muka dibayarkan, rumah tidak kunjung dibangun.
"Pelaku ini menawarkan lewat brosur terkait perumahan Muara Cimahi Kavling Pakis Cipageran. Jadi, pelaku menawarkan konsepnya perumahan syariah," kata Tri saat dikonfirmasi kontributor Tirto melalui Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur, Selasa (3/9/2024).
Tri menyebut bahwa korban dimintai uang muka senilai Rp25 juta dengan target pengerjaan selama 2-3 bulan.
"Korban setelah melakukan pembayaran DP terus pembayaran selanjutnya hampir mendekati 200 juta itu ternyata rumahnya tidak jadi-jadi," ungkap Tri.
Tri juga menyebut bahwa uang hasil penipuan tersebut digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan pribadi. Namun, pihak kepolisan belum bisa memastikan untuk apa saja uang tersebut digunakan oleh pelaku.
Dari hasil penelusuran polisi, Tri mengatakan kondisi bangunan yang dijanjikan belum rampung seutuhnya bahkan belum ada rumah yang jadi sedari korban membayarkan uang muka.
"Bangunan fisiknya itu baru sebagian. Kita cek ke lokasi itu bangunannya baru sebagian. Jadi, dua tahun yang lalu, dia [korban] sudah membayar DP. Namun, sampai saat ini, masih seperti ini," jelas Tri.
Akibat perbuatannya, Ade Suwarna dijerat Pasal 327 junctoPasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, salah satu korban bernama Restu (38) mengaku uangnyatelah raib sebanyak Rp25 juta. Restu yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat mengatakan bahwa uang tersebut adalah hasil jerih payahnya selama 500 jam bekerja.
"Saya mengumpulkan Rp25 juta itu harus bekerja selama 500 jam. Sekali terapi paling Rp50 ribu bersihnya," jelasnya.
Restu menyerahkan uang muka tersebut kepada tersangka AS sekira Februari dan Maret 2022.
"Saya buat laporan bulan Juni 2023, satu tahun lebih. DP-nya dari bulan Februari atau Maret 2022," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Polisi Tangkap 3 Anggota Geng Motor yang Keroyok Warga di Cimahi
PNS Kemenkumham Jadi Otak Penipuan Berkedok HUT Jogja ke-268
Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Acara HUT Kota Yogyakarta
Hoaks Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan PT Freeport Indonesia
Populer
PDIP Sudah Dukung Prabowo-Gibran sejak Puan Jadi Ketua DPR Lagi
Membandingkan Solusi RK, Dharma, dan Pramono Atasi Macet Jakarta
Mahasiswi Untar Diduga Bunuh Diri Loncat dari Gedung Kampus
Hashim: Program Prioritas Prabowo Kesempatan Pengusaha Raup Cuan
Sepi Peminat, Tol Getaci akan Dilelang Ulang
Potret Buram Kondisi Pertanian & Pekerja Tani di Indonesia
4 dari 6 Orang yang Kena OTT KPK Sudah di Gedung Merah Putih
Tunjangan Rumah Anggota DPR saat Rakyat Sulit Dapat Hunian Layak
Flash News
Mensesneg Tanggapi Penundaan Sidang Gugatan Rizieq ke Jokowi
Polda Metro Jaya akan Periksa Alexander Marwata Jumat 11 Oktober
Polisi Tangkap 3 Anggota Geng Motor yang Keroyok Warga di Cimahi
KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi
Disdik DKI Nonaktifkan Guru SMK 56 Jakarta Diduga Cabul ke Siswa
Wakil Ketua DPRD DKI: Anggaran Sekolah Swasta Gratis Rp1,7 T
Setneg Siapkan Pesawat Komersil untuk Jokowi Pulang ke Solo
DPRD Provinsi Bali Lantik Pimpinan Baru Periode 2024-2029
Anak Bamsoet dan Ponakan SP Jadi Pimpinan Komisi di DPRD Jakarta
Sandra Dewi Akan Bersaksi di Sidang Suaminya, Harvey Moeis
Sedikitnya 116 Jurnalis Tewas dalam Perang Israel-Hamas
RK Akan Sediakan Dokter Keliling di Jakarta, Dibiayai Pemprov
Mensesneg Pastikan Jokowi Hadir di Pelantikan Prabowo-Gibran
SHI Suarakan Ketiadaan Jaminan Keselamatan untuk Para Hakim
Disebut Bendahara Negara Pelit, Srimul: Saya Bukan Mrs. No