News - Bareskrim Polri mengungkap modus operandi kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan dua pegawai maskapai Lion Air.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian, mengatakan keterlibatan dua pegawai maskapai diketahui penyidik usai tersangka MRP selaku kurir ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, 22 Maret 2024 lalu.

Konon, dari penangkapan MRP, polisi menyita 5 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.841.

Semula, penyidik mendapat informasi bahwa adanya kurir antar provinsi yang beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta. Hasil, penyelidikan, para penyidik di lapangan pun menangkap saudara MRP di Terminal 2B Bandara Soekarno Hatta.

"Dari hasil penangkapan tersebut kita mengembangkan adanya keterlibatan dari karyawan atau petugas lavatory service salah satu maskapai penerbangan," kata Arie saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (18/4/2024).

Dua pegawai maskapai Lion Air berinisial DA dan RD. Keduanya membantu MRP membawa barang haram itu lolos dari proses pengecekan barang di bandara, sehingga narkoba yang dibawa MRP berhasil dibawa masuk hingga ke dalam pesawat.

"Kedua petugas karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukan ke area bandara. Setelah itu yang bersangkutan bertemu dengan tersangka MRP yang berangkat dari Medan, Kualanamu (Bandara) masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang, tanpa melalui proses scanner," ucap Arie.

Arie mengatakan dua karyawan maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service. Keduanya, menjemput MRP yang turun dari garbarata atau jembatan pesawat menggunakan mobil lavatory service.

"Mereka bertemu setelah turun dari garbarata yang lainnya menggunakan bis penumpang umum lainnya, sedangkan tersangka MRP menggunakan kendaraan lavatory service bersama dua orang petugas kebersihan tadi. Selanjutnya di situ terjadi pertukaran tas dimana kurir MR membawa tas kosong, 2 petugas tadi membawa sabu dan ekstasi," tutur Arie.

Lebih lanjut, Arie mengatakan hasil pengembangan terungkap bahwa ada pula keterlibatan mantan petugas Aviation Security Bandara Kualanamu berinisial HF.

HF berperan menjadi operator pengiriman narkoba. Adapun paket narkoba yang dibawa oleh kedua pegawai maskapai Lion Air itu diambil dari kediaman tersangka HF. Sementara istri dari HF yang berinisial BA berperan menyediakan tiket menuju Jakarta bagi kurir.

Polisi juga membekuk JD yang berperan sebagai pengambil atau pengantar barang dari saudara HF untuk diserahkan kepada saudara DA dan RD.

"Kita tangkap juga melalui proses control delivery dimana barang yang sudah dipesan diantarkan kepada pemesan melalui proses control delivery. Kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka dan ada 3 DPO yang sedang kita kejar yaitu saudara Y, PR, dan C," pungkas Arie.

Hasil pemeriksaan kedua karyawan Lion Air tersebut sudah meloloskan enam kali pengiriman narkoba selama kurung lebih satu tahun terakhir. Sekali pengiriman seberat lima kilogram. Mereka mendapat upah Rp10 juta per kilo yang dibagi tiga. Masing-masing ada yang mendapat Rp 1 juta, Rp 3 juta dan Rp 6 juta.