News - Polda Jawa Barat resmi menetapkan sopir truk trailer B 9940 JIN, R (43) sebagai tersangka dalam kecelakaan di ruas jalan Tol Cipularang KM 92 B pada Senin (11/11/2024) lalu. Penetapan R berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan metode Teknik Analisis Accident (TAA), pemeriksaan kendaraan serta dokumen kelayakan jalan.
"Peristiwa kecelakaan tersebut disebabkan karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer. Pengemudi truk mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar, dan tidak mematuhi rambu peringatan untuk mengantisipasi jarak dan pengereman," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (16/11/2024).
Jules menjelaskan, kecelakaan KM 92 B Cipularang terjadi karena sopir tidak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas saat melaju di jalan menikung dan menurun. Hal ini terlihat dari jejak rem yang dicurigai berasal dari truk trailer, dengan panjang bekas rem sepanjang 30 meter dan jarak 200 meter sebelum titik tabrak.
Selain itu, saat dilakukan pemeriksaan terhadap truk, polisi menemukan posisi persneling berada pada gigi 5 setelah kecelakaan terjadi.
"Serta indikator tekanan angin rem depan dan belakang menunjukkan posisi bar ke-3 di dasbor kendaraan," sambung Jules.
Kemudian, hasil pemeriksaan terhadap sistem kampas rem ditemukan bahwa ada indikasi rem terlalu panas sampai berubah warna, sehingga mempengaruhi kinerja rem tersebut. Meskipun kondisi kompresor dalam keadaan baik dan tidak terdapat kebocoran oli, ketebalan ban masih dalam kategori wajar.
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli serta olah TKP, disimpulkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat gabungan dari kegagalan sistem rem truk trailer dan kelalaian pengemudi dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas," ujar Jules menyimpulkan.
Atas kelalaiannya ini, polisi menjerat R dengan sejumlah pasal dari Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 dengan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kecelakaan Beruntun di KM 97 Tol Cipularang, 2 Orang Luka-Luka
Polres Malang Ungkap Penyebab Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang
Komisi V Ingin Revisi UU LLAJ, Bahas Kecelakaan Tol Cipularang
Kecelakaan Tol Cipularang: Penyebab hingga Jumlah Korban Terkini
Populer
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Bung Towel Diancam Disiram Air Keras dan Anaknya Mau Diculik
Trump Wacanakan Relokasi Sementara Warga Jalur Gaza ke Indonesia
Pemicu Ratusan Pegawai Kemendikti Saintek Demo Menteri Satryo
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
DPR akan Evaluasi Mendikti Saintek usai Didemo Ratusan ASN
Flash News
Menteri Agus Minta Klarifikasi WN Cina Taruh Uang di Paspor
Polri Ungkap 3 Sindikat Judol, Total Aset Disita Rp61 Miliar
Cerita Korban Longsor Denpasar yang Selamat: Enggak Sempat Lari
PCO Yakin Kasus Mendikti Satryo Selesai Lewat Dialog Internal
Trenggono Duga Pagar Laut Banten Dibuat untuk Reklamasi Alami
DPR Akan Panggil Menteri Trenggono, Bahas soal Pagar Laut Banten
Pemerintah Diberi Ruang Izinkan Perguruan Tinggi Kelola Tambang
Bencana Longsor di Denpasar Utara, Bali: 5 Meninggal, 3 Selamat
Surya Paloh Bertemu Dasco, Bicara 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran
LKPP Koordinasi dengan KPK Cegah Korupsi Lewat e-Katalog
Polri Resmi Bentuk Desk Penanganan Masalah Ketenagakerjaan
KPK Perpanjang Cegah Walkot Semarang Mbak Ita ke Luar Negeri
Litbang Kompas: 80,9% Responden Puas Kinerja Prabowo-Gibran
Program MBG Belum Merata, Prabowo: Saya Minta Maaf
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi