News - Penyidik Polres Pati, Jawa Tengah, kembali menetapkan satu tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil berinisial BH (52) hingga meninggal dunia. Dengan demikian, hingga saat ini sudah empat tersangka ditetapkan.
Kasi Humas Polres Pati, Ipda Muji Sutrisna, menjelaskan satu tersangka terakhir ditangkap tadi malam. Namun, dia mengaku belum dapat merinci peran dan inisial tersangka karena masih dalam pemeriksaan intensif.
"Tadi malam kami sudah menangkap satu lagi tersangka baru," ujar Muji saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (11/6/2024).
Sementara Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu, menyampaikan penyidik mengimbau kepada masyarakat agar jangan main hakim sendiri. Apabila ada kejadian yang mencurigakan, masyarakat segara melapor ke kepolisian terdekat agar bisa diambil langkah-langkah penanganan.
"Bagaimanapun niat untuk main hakim sendiri, ada pasal ataupun berefek pada tindak pidana, dan bagi masyarakat yang terlibat perkara ini agar menyerahkan diri agar ditindak lanjuti dengan proses hukum yang berlaku," tuturnya.
Dalam penjelasan terakhir mengenai kasus pengeroyokan tersebut, tiga tersangka yang ditetapkan sebelumnya adalah EN (51), BC (32) dan AG (34) warga desa setempat. Satake menyampaikan, tersangka ketiga adalah pemilik rumah yang ditemukan berbagai mobil diduga milik korban BH.
"Saudara AG awalnya jadi saksi, lalu dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka," kata Satake dalam konferensi pers secara daring, Senin (10/6/2024).
Satake menyampaikan, dalam kasus ini tersangka EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan roda empat yang dibawa korban, serta memukul dan menginjak korban. Kemudian, tersangka BC berperan melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban.
“Saudara AG atau tersangka ketiga berumur 35 tahun, wiraswasta alamat di Sukolilo, perannya adalah yang bersangkutan melindas korban dengan roda dua mengenai lengan, tangan, dada, juga memukul korban,” ungkap Satake.
Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik menjerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Pemuda di Bandung Jadi Korban Penganiayaan Brutal Geng Motor
Viral Sosok Ibu Nyaris Dikeroyok Pemuda di Pati, Apa Masalahnya?
Polisi Periksa Pengamanan PN Jakpus Buntut Pengeroyokan Wartawan
Polisi Selidiki Pengeroyokan Pemuda di Duren Sawit Lewat CCTV
Populer
Doddy Reza Diisolasi 16 Hari karena Tak Bayar Pungli Rutan KPK
Mundur demi Cucu Sukarno Masuk DPR, Arteria: Darah Saya Merah
Kisah Orang-orang Eropa Menambang Emas Nusantara di Empat Pulau
Membedah Modus Korupsi Walkot Semarang yang Tak Rugikan Negara
Salah, Raja Salman Sebut Indonesia Negara Termunafik
MK Putuskan Jaksa Tak Bisa Ajukan Peninjauan Kembali
Cucu Bung Karno Melaju ke DPR usai Sri Rahayu dan Arteria Mundur
MA Tolak Kasasi Zaini, Yusuf Mansur Bebas dari Gugagan Rp98,7 T
Flash News
MA Tolak Kasasi Zaini, Yusuf Mansur Bebas dari Gugagan Rp98,7 T
Jakpro Uji Coba LRT Rute Velodrome-Manggarai Hari Ini
Jadi Pelapor Dana Kampanye Terbesar, RK: Tidak Logis Jika Kecil
Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Didakwa Rugikan Negara 234,5 M
PHRI: Grand Kemang Sudah Serahkan Surat Izin Keramaian ke Polisi
Personel Pengamanan Pilkada Wajib Dicek Kesehatan Fisik & Mental
Tahanan Rutan KPK Bayar Pungli Sebelum Tanggal 10 Setiap Bulan
Annisa Mahesa & Guntur S. Ditunjuk Jadi Pimpinan Sementara DPR
Zulhas Tunjuk Eko Patrio Jadi Sekjen PAN Periode 2024-2029
Doddy Reza Diisolasi 16 Hari karena Tak Bayar Pungli Rutan KPK
BPOM Akan Tindak Anggota Terlibat Mafia Skincare Etiket Biru
ICW Bikin Kaus Korban Mulyono untuk Lawan Narasi Rompi Kaesang
Kaesang Temani Arfi-Yena Kunjungi Warga Cibunut di Kota Bandung